News / Nasional
Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren dan perguruan tinggi.
  • Kasus pelecehan di Pati, Bogor, dan Universitas Indonesia mendesak aparat hukum memberikan sanksi tegas demi efek jera pelaku.
  • DPR RI akan memanggil kementerian terkait untuk menyusun standar perlindungan nasional bagi santri serta menjamin pemulihan bagi korban.

“Setiap lembaga pendidikan keagamaan harus memiliki sistem yang dapat diuji secara nyata dalam melindungi peserta didiknya, dalam hal di ponpes adalah perlindungan bagi santri dan santriwati,” ujarnya.

Cucun pun mendorong pemerintah untuk menyusun standar nasional perlindungan santri dengan indikator kepatuhan yang jelas serta penguatan fungsi pembinaan oleh Kementerian Agama.

"Setiap anak dan peserta didik berhak menerima perlindungan dan rasa aman, termasuk di lingkungan pesantren. Maka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi,” pungkasnya.

Load More