- Sidang korupsi Chromebook pada 6 Mei 2026 menghadirkan saksi ahli yang membedah kelemahan substansial dalam dakwaan jaksa.
- Saksi ahli menyatakan audit kerugian negara tidak sah karena melanggar konstitusi dan menggunakan metode perhitungan bersifat asumtif.
- Ahli hukum menegaskan tidak ada larangan menteri memiliki saham serta mempertanyakan keadilan atas aturan menteri yang dipersoalkan.
"Kalau dua Permen sebelumnya yang diterbitkan oleh menteri-menteri sebelumnya, sebelum terdakwa jadi menteri, kemudian terdakwa menerbitkan Permen yang substansinya sama. Pertanyaan saya, kenapa Peraturan Menteri sebelumnya tidak dipersoalkan, kenapa baru sekarang dipersoalkan? Kalau memang itu ada persoalan hukum, mestinya dua menteri terdahulu yang dipersoalkan secara hukum. Di sini ada perlakuan yang tidak adil," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara Nadiem saat ditemui usai persidangan tampak lega. Ia menyatakan bahwa kesaksian para ahli, terutama dari mantan Ketua BPK, telah membuktikan bahwa tuduhan kerugian negara sebesar Rp2 triliun tidak memiliki dasar yang kuat.
"Mantan Ketua BPK, yaitu satu-satunya institusi yang berhak menyatakan kerugian negara itu, menyebut bahwa audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP mengenai pengadaan Chromebook dibilang cacat, tidak sah, tidak berdasarkan standar audit nasional. Dan dalam audit kerugian negara tidak boleh asumtif, harus pasti. Bahkan mereka menggunakan formula sampling yang tidak bisa dilakukan. Saya merasa sangat bersyukur bahwa hari ini semua kebenaran akhirnya terbuka. Narasi kerugian negara Rp2 triliun runtuh dengan kesaksian ahli hari ini," kata Nadiem.
Tim Penasihat Hukum, yang diwakili oleh Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya gugur demi hukum. Menurut mereka, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea), tidak ada perbuatan melawan hukum, dan kini terbukti tidak ada kerugian negara.
"Pokoknya kami bersyukur Alhamdulillah kalau di awal-awal kesaksian kemarin kami telah mendapatkan fakta tidak adanya mens rea, niat jahat dalam kasus ini. Lalu berkembang kemudian muncul dalam persidangan tidak adanya perbuatan melawan hukum, semua sudah prosedural. Hari ini Alhamdulillah menambah lagi bahwa hari ini ditegaskan tidak ada namanya kerugian keuangan negara itu. Jadi ini no case, betul-betul no case. Jadi semua unsur tidak terbukti," pungkas Ari Yusuf Amir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit
-
Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir
-
Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!