- Gus Lilur mendesak pemerintah menyediakan jalur transformasi legal bagi pelaku rokok ilegal daripada sekadar melakukan penindakan hukum.
- Pemerintah berencana menerapkan skema cukai lapisan tarif baru pada Mei 2026 untuk memfasilitasi pelaku UMKM masuk industri legal.
- Realisasi Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau Madura diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memperkuat ekosistem industri dan kesejahteraan petani.
Suara.com - Praktisi kewirausahaan Khalilur Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur menilai pentingnya transformasi menyeluruh terhadap pelaku rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal.
“Negara harus membuka ruang transformasi. Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak,” ujar Gus Lilur dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, pendekatan penindakan saja tidak akan cukup menyelesaikan persoalan jika tidak dibarengi dengan jalur transisi yang realistis.
Ia menilai sebagian pelaku rokok ilegal sebenarnya memiliki kapasitas produksi dan pasar, namun terhambat oleh tingginya biaya dan rumitnya sistem perizinan.
Karena itu, kata pemilik sekaligus pendiri dari Bandar Rokok Nusantara Global Grup atau yang lebih dikenal dengan nama Barong Grup ini, kebijakan cukai yang lebih adaptif harus diikuti dengan program transformasi yang jelas.
Hal itu, lanjutnya, bila negara ingin menekan rokok ilegal, maka negara juga harus menyediakan jalan legal yang bisa dijangkau oleh pelaku usaha kecil.
Sejauh ini, Gus Lilur berpendapat pemerintah mulai menunjukkan langkah positif dalam merespons berbagai persoalan di sektor tembakau, khususnya menyangkut rokok ilegal, tata kelola cukai dan masa depan industri rokok rakyat.
Dia menilai momentum tersebut harus dijaga dan diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret serta berpihak pada petani serta pelaku usaha kecil.
Dirinya pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas rencana pemerintah untuk menerbitkan skema cukai "layer " atau lapisan tarif baru karena lebih adaptif terhadap kondisi industri rokok rakyat.
Baca Juga: Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
Ia mengatakan kebijakan tersebut menjadi sinyal penting bahwa pemerintah mulai melihat perlunya diferensiasi perlakuan antara industri besar dan pelaku usaha kecil-menengah.
“Ini langkah positif dan sangat ditunggu pelaku usaha kecil,” ucap dia sebagaimana dilansir Antara.
Selama ini, kata dia, banyak pelaku UMKM rokok kesulitan masuk ke jalur legal karena struktur cukai yang terlalu berat dan tidak proporsional dengan kapasitas usaha mereka.
Dengan demikian, sambung dia, jika lapisan tarif baru tersebut benar-benar diwujudkan, maka bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan kuat.
KEK Madura
Gus Lilur juga menegaskan seluruh proses penataan industri tembakau pun bermuara pada realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.
Berita Terkait
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Ancaman PHK Massal di Balik Rencana 'Karpet Merah' Rokok Ilegal
-
Gus Lilur Bongkar Peta Kekuatan Muktamar NU, 400 Suara Mengerucut ke Satu Poros?
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook