News / Nasional
Selasa, 12 Mei 2026 | 14:55 WIB
Ilustrasi advokasi stop rokok ilegal. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Baca 10 detik
  • Gus Lilur mendesak pemerintah menyediakan jalur transformasi legal bagi pelaku rokok ilegal daripada sekadar melakukan penindakan hukum.
  • Pemerintah berencana menerapkan skema cukai lapisan tarif baru pada Mei 2026 untuk memfasilitasi pelaku UMKM masuk industri legal.
  • Realisasi Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau Madura diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memperkuat ekosistem industri dan kesejahteraan petani.

Menurut dia, KEK merupakan solusi jangka panjang untuk membangun ekosistem industri tembakau yang lebih terstruktur, legal dan berpihak pada petani.

“Ujung dari semua ini harus menuju KEK Tembakau Madura. Di sana nanti ada integrasi antara petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang jelas,” ujar Gus Lilur.

Ia menyebut KEK tidak hanya akan memperkuat ekonomi Madura, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara, memperluas industri legal dan memperkuat posisi petani tembakau dalam rantai industri.

Karenanya, dia berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan langkah-langkah tersebut secara konkret dan terukur karena industri tembakau rakyat membutuhkan kebijakan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membangun jalan keluar bagi pelaku usaha kecil dan petani.

“Ini momentum penting. Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator transformasi ekonomi rakyat,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan lapisan tarif baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, mulai Mei 2026.

“Kami ingin Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4).

Purbaya mengaku telah merampungkan proposal penambahan lapisan tarif baru cukai rokok dan akan segera membawanya ke DPR.

Dalam proposal itu, Purbaya ingin menarik para pelaku peredaran rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu.

Baca Juga: Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Load More