News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 11:14 WIB
Ketua Hakim Adek Nurhadi (tengah) memimpin sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa yakni Arief Sukmara, Dwi Sudarsono, Indra Putra, dan Martin Haendra Nata tersebut ditunda karena adanya pergantian majelis hakim yang menangani perkara dan diagendakan kembali pada Selasa (12/5). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Baca 10 detik
  • Arief Sukmara divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 13 Mei 2026 atas kasus korupsi.
  • Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
  • Majelis hakim menghukum enam terdakwa dalam kasus pengadaan BBM dan sewa terminal dengan pidana penjara serta denda.

Kedua terdakwa tersebut telah dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 160 hari penjara, dalam persidangan yang terpisah dalam hari yang sama.

Load More