News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:18 WIB
Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto menerima denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dari Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
  • Satgas PKH diperintahkan menyelamatkan kekayaan negara demi menjamin kesejahteraan 287 juta rakyat Indonesia dari tangan para koruptor.
  • Pemerintah menargetkan penyitaan aset koruptor sebesar Rp49 triliun bulan depan yang telah lama mengendap di berbagai rekening bank.

Prabowo kemudian menyindir para koruptor yang kemungkinan memiliki banyak istri dan simpanan. Istri dan simpanan koruptor tersebut tidak menyadari ada uang yang mengendap selian lama di rekening bank.

"Mungkin dia banyak istri muda atau piaraan-piaraan, jadi istri-istrinya, ahli warisnya tidak tahu bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut. Sudah sekian tahun tidak diurus," kata Prabowo.

Penyitaan uang tersebut tidak dilakukan begitu saja, melainkan sudah melalui proses lebuh dahulu, termasuk pemberitahuan.

"Ya saya katakan, kalau sudah sekian tahun tidak diurus dan sudah satu tahun kita umumkan, umumkan, umumkan, enggak ada yang datang, ya sudah pindahin untuk rakyat," kata Prabowo

"Jadi tahun depan kurang, bulan depan ini, bukan tahun depan, bulan depan kurang lebih akan ada Rp49 triliun," kata Prabowo.

Prabowo menyampaikan terima kasih kepada Satgas PKH atas kinerja mereka. Ia sekaligus mengingatkan agar tidak menjadikan acara penyerahan uang denda kepada negara sebagai seremoni.

"Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremoni atau show. Tapi pandangan saya, keyakinan saya, bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti," kata Prabowo. Kasih judul bagus ctr tinggi

Load More