- Prof. Ridho Al-Hamdi mengkritik anggota DPRD Jember yang bermain gim saat rapat pada Kamis (14/5/2026).
- Perilaku tersebut mencerminkan kegagalan pemilu dalam menyaring calon pemimpin yang berintegritas serta berakibat buruk bagi citra parlemen.
- Pihak DPRD dan partai politik harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Suara.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Ridho Al-Hamdi, menyoroti perilaku anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, usai viral bermain gim sambil merokok saat rapat dengar pendapat.
Ia menilai tindakan tersebut sangat jauh dari profil wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
"Ya tentunya sebagai wakil rakyat harus mencerminkan sikap-sikap yang teladan, tidak seharusnya berbuat demikian," tegas Ridho kepada Suara.com, Kamis (14/5/2026).
Menurut Ridho, kasus-kasus pelanggaran etika yang dilakukan anggota dewan sebenarnya menjadi cerminan dari kualitas demokrasi elektoral selama ini.
Terlebih belum mampunya menyaring calon pemimpin berdasarkan aspek integritas dan keteladanan.
Apalagi fenomena serupa, tidak hanya terjadi di tingkat daerah tetapi juga di tingkat pusat. Mulai dari tidur saat rapat, bermain gim, hingga bahkan membuka konten pornografi.
"Nah, sehingga ini sebenarnya cermin dari pemilu kita yang tidak ada syarat atau istilahnya keteladanan lah di dalam publik, ya akhirnya menghasilkan para pemimpin-pemimpin yang seperti ini ya. Tidak hanya di tingkat daerah, di tingkat pusat pun demikian," ujarnya.
Ia menilai permintaan maaf secara personal dari anggota dewan yang bersangkutan tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Tetap harus ada sanksi etik yang tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia mendorong Badan Kehormatan DPRD maupun pimpinan DPRD untuk menjatuhkan hukuman. Mulai dari teguran keras hingga pemberhentian sementara.
Baca Juga: Achmad Syahri Assidiqi dari Partai Mana? Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Rapat
"Ya (harus) ada sanksi etika, apakah seandainya disanksi 6 bulan, disanksi 3 bulan, kemudian gajinya tidak dicairkan dan segala macam itu harus ada, karena kalau tidak ada ya hanya sekadar minta maaf, ya pasti akan mengulangi lagi," tuturnya.
Selain lembaga DPRD, Ridho bilang partai politik pun perlu turun tangan memberikan sanksi kepada kadernya yang melakukan pelanggaran etik.
Menurutnya, langkah itu justru dapat memperbaiki citra partai di mata publik.
"Pertama (sanksi) dari DPRD, kedua bisa juga sebenarnya dari partai ya agar partai juga mendapatkan citra positif. Oh ini kadernya yang berbuat demikian harus kena sanksi," kata dia.
Ditambahkan Ridho, perilaku anggota DPRD yang buruk akan semakin memperparah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik dan parlemen.
"Dengan perilaku anggota DPRD yang demikian itu, itu semakin memperburuk citra partai politik, semakin memperburuk citra parlemen yang ya pada akhirnya semakin membuat masyarakat muak aja dengan perilaku-perilaku mereka yang begitu," ujarnya.
Berita Terkait
-
Viral Kepergok Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf: Saya Khilaf
-
Achmad Syahri Assidiqi dari Partai Mana? Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Rapat
-
Berapa Kekayaan Achmad Syahri Assidiqi? Anggota DPRD Jember Viral Main Game dan Merokok saat Rapat
-
Viral! Anggota DPRD Jember Terekam Main Game dan Merokok Saat Rapat Bahas Stunting
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik