- Ray Rangkuti mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
- Lembaga ini dinilai berpotensi memperluas dominasi militer serta mempersempit ruang akuntabilitas publik dalam tata kelola pertahanan negara.
- Para pakar menyoroti tata kelola kelembagaan yang tertutup, kerentanan penyalahgunaan anggaran, serta pasal-pasal multitafsir dalam aturan tersebut.
“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” ujar Gian Kasogi.
Hal yang sama disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Zaki. Ia mengatakan, DPN ini bukan bakan baru. Setiap rezim pemerintahan di Indonesia baik orde lama, orde baru, hingga pasca reformasi model kelembagaan seperti DPN ini selalu ada. Terakhir, desain kelembagaan dewan pertahanan nasional seperti yang dibentuk era Presiden Prabowo Subianto.
Menurut M. Zaki, salah satu persoalan serisu dari DPN ini adalah tata kelola kelembagaan yang bermasalah. Model kelembagaannya sangat tertutup rapat. Bahkan, DPR sebagai wakil publik sangat sulit untuk mengawasinya.
Salah satu kerepotan dalam konteks DPN ini yakni terkait anggaran atau keuangannya. Di mana penggunaan anggaran kepada DPN akan sangat sulit untuk diawasi publik. Apa dasarnya yakni ”berlindung dibalik kepentingan nasional atau kerahasiaan.
”Selain tata kelolaan kelembagaan yang bermasalah atau rentan disalahgunakan, tapi publik juga akan sangat sulit untuk mengawasi alokasi anggaran ke DPN” papar M. Zaki.
Secara hukum, jelas M. Zaki, permasalahan lain dari DPN yakni terlihat dalam Pasal 32 Perpres pembentukan DPN yakni dinilai sangat multitafsir. Artinya, bagaimana kemudian Presiden dapat mengkerahkan DPN dalam kepentingan yang tidak dibatasi termasuk apapun yang dibutuhkan Presiden. Artinya, DPN bisa dikerahkan.
Kemudian, lanjut M Zaki, kritik yang cukup deras juga terkait DPN ini yakni Pasal 5 ayat (4) Pepres pembentukan DPN ini terkait dengan tidak jelasnya porsi bagi sipil. Artinya, sipil atau publik seharusnya diberikan tempat untuk melakukan check and balances terhadap DPN.
Menurut Zaki, keberadaan DPN ini sangat memboroskan, kelembagaan tidak jelas, banyak pasal-pasal yang sangat multitafsir dan rentan disalahgunakan. Bahkan, sebelum adannya DPN, Kementerian Pertahanan saja sudah sangat boros dalam menyedot anggaran negara untuk kepentingan pertahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis
-
Dianggap Mitos hingga Diakui Pahlawan Nasional: Siapakah Ratu Kalinyamat?
-
Daftar Harga HP itel Agustus 2026 Lengkap untuk Pemilih Gadget Murah
-
Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan
-
Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah
-
Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup
-
Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati
-
4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat
-
Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta