- Akademisi dan pengamat mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 pada diskusi di Jakarta.
- Lembaga ini dinilai berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan, pemborosan anggaran, serta melemahkan mekanisme pengawasan demokratis dalam sistem pertahanan.
- Kritikus menyoroti pasal ambigu yang memungkinkan ekspansi kekuasaan presiden dan mengancam tata kelola demokrasi serta konstitusi negara.
Suara.com - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menuai kritik dari kalangan akademisi, pengamat politik, hingga peneliti kebijakan publik.
Keberadaan lembaga tersebut dinilai menyimpan sejumlah persoalan krusial yang berpotensi mengganggu tata kelola demokrasi dan sistem pertahanan negara.
Kritik itu mengemuka dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk “Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?” di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, di antaranya Connie Rahakundini Bakrie, Firdaus Syam, Muhammad Reza Zaki, Ray Rangkuti, serta Gian Kasogi.
Connie Rahakundini Bakrie mengungkapkan sedikitnya ada lima risiko konstitusional dari pembentukan DPN.
Menurutnya, persoalan pertama adalah potensi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, hingga Lemhanas.
“Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara,” ujar Connie dalam sambungan Zoom.
Connie juga menyoroti potensi konsolidasi kekuasaan di tangan presiden yang dinilai dapat melemahkan mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.
Selain itu, Connie menilai akuntabilitas demokratis DPN masih lemah karena minimnya pengawasan DPR dan partisipasi publik.
Baca Juga: Ketika Demokrasi Dipimpin Satu Komando: Nasib Politik Islam Tahun 1959-1965
“Ketidakjelasan posisi kelembagaan menyebabkan ambigu, apakah hanya koordinatif, penasihat, atau justru menjadi pusat kekuasaan baru sehingga memunculkan dualisme kewenangan,” katanya.
Connie turut mengkritik Pasal 3 huruf f dalam Perpres DPN yang memberi ruang bagi lembaga tersebut menjalankan fungsi lain atas arahan presiden.
Menurut dia, ketentuan itu berpotensi menjadi pasal sapu jagat yang membuka peluang ekspansi kewenangan secara luas.
“Permasalahan ini bukan soal perlu atau tidaknya DPN, tetapi desain kelembagaannya berisiko melanggar demokrasi konstitusional,” tegasnya.
Sementara itu, Firdaus Syam mempertanyakan urgensi pembentukan DPN.
Firdaus menilai publik hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai fungsi dan pembeda lembaga tersebut dibanding institusi pertahanan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel