- Akademisi dan pengamat mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 pada diskusi di Jakarta.
- Lembaga ini dinilai berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan, pemborosan anggaran, serta melemahkan mekanisme pengawasan demokratis dalam sistem pertahanan.
- Kritikus menyoroti pasal ambigu yang memungkinkan ekspansi kekuasaan presiden dan mengancam tata kelola demokrasi serta konstitusi negara.
Suara.com - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menuai kritik dari kalangan akademisi, pengamat politik, hingga peneliti kebijakan publik.
Keberadaan lembaga tersebut dinilai menyimpan sejumlah persoalan krusial yang berpotensi mengganggu tata kelola demokrasi dan sistem pertahanan negara.
Kritik itu mengemuka dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk “Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?” di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, di antaranya Connie Rahakundini Bakrie, Firdaus Syam, Muhammad Reza Zaki, Ray Rangkuti, serta Gian Kasogi.
Connie Rahakundini Bakrie mengungkapkan sedikitnya ada lima risiko konstitusional dari pembentukan DPN.
Menurutnya, persoalan pertama adalah potensi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, hingga Lemhanas.
“Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara,” ujar Connie dalam sambungan Zoom.
Connie juga menyoroti potensi konsolidasi kekuasaan di tangan presiden yang dinilai dapat melemahkan mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.
Selain itu, Connie menilai akuntabilitas demokratis DPN masih lemah karena minimnya pengawasan DPR dan partisipasi publik.
Baca Juga: Ketika Demokrasi Dipimpin Satu Komando: Nasib Politik Islam Tahun 1959-1965
“Ketidakjelasan posisi kelembagaan menyebabkan ambigu, apakah hanya koordinatif, penasihat, atau justru menjadi pusat kekuasaan baru sehingga memunculkan dualisme kewenangan,” katanya.
Connie turut mengkritik Pasal 3 huruf f dalam Perpres DPN yang memberi ruang bagi lembaga tersebut menjalankan fungsi lain atas arahan presiden.
Menurut dia, ketentuan itu berpotensi menjadi pasal sapu jagat yang membuka peluang ekspansi kewenangan secara luas.
“Permasalahan ini bukan soal perlu atau tidaknya DPN, tetapi desain kelembagaannya berisiko melanggar demokrasi konstitusional,” tegasnya.
Sementara itu, Firdaus Syam mempertanyakan urgensi pembentukan DPN.
Firdaus menilai publik hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai fungsi dan pembeda lembaga tersebut dibanding institusi pertahanan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021