News / Nasional
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:05 WIB
Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 kembali menuai kritik. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Perpres Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional dikritik karena dianggap minim pengawasan publik serta demokratis.
  • Menteri Pertahanan yang menjabat Ketua Harian DPN memicu kekhawatiran adanya konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan strategis negara.
  • Diskusi di Jakarta pada Selasa (19/5/2026) mempertanyakan urgensi pembentukan DPN di tengah keberadaan lembaga keamanan lain yang sudah ada.

Suara.com - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 kembali menuai kritik.

Keberadaan lembaga tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan supremasi sipil karena memiliki kewenangan luas dengan minim pengawasan publik.

Kritik itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Menggugat Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional: Nasionalisme atau Kepentingan Bisnis? Mengurai Politik Pertahanan di Indonesia” yang digelar Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Pegiat demokrasi dan supremasi sipil, Fauzan Ohorella, menilai DPN berpotensi menjadi lembaga “super body” karena lemahnya mekanisme transparansi dan pengawasan eksternal.

Ia menyoroti Pasal 6 Perpres Nomor 202 Tahun 2024 yang menetapkan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian DPN.

“Kita bisa lihat dari beberapa pasal yang multitafsir. Ketua Harian DPN dijabat oleh Menteri Pertahanan. Ini menimbulkan ambiguitas karena Menhan sekaligus menjadi bagian dari eksekutor kebijakan pertahanan, tetapi juga memimpin koordinasi lembaga strategis yang memberi pertimbangan kepada Presiden,” ujar Fauzan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuka potensi konflik kepentingan sekaligus tumpang tindih kewenangan di sektor pertahanan nasional.

Fauzan juga menilai konsentrasi kekuasaan dalam satu lembaga bisa memicu penyalahgunaan kewenangan.

“Pastinya akan ada potensi konflik peran dan konsentrasi kekuasaan di sektor pertahanan,” tegasnya.

Baca Juga: Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Selain aspek kewenangan, Fauzan turut menyoroti dugaan irisan kepentingan bisnis dalam sejumlah kebijakan di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Ia mengungkap kekhawatiran bahwa DPN dapat dimanfaatkan sebagai alat kepentingan tertentu.

“Saya rasa ini sudah jadi rahasia umum, seperti dana pendidikan 20 persen yang dikelola oleh Menhan, dan dugaan pengadaan mobil pick up oleh salah satu perusahaan BUMN. Yang saya khawatirkan, DPN ini akan jadi alat untuk kepentingan bisnis,” katanya.

Karena itu, Fauzan mendorong adanya reformasi dan pengawasan eksternal terhadap lembaga pertahanan, termasuk DPN.

Menurut dia, mekanisme kontrol publik penting untuk menjaga akuntabilitas kebijakan strategis negara.

Dalam diskusi yang sama, akademisi hukum tata negara Rorano S. Abubakar menjelaskan bahwa lembaga pertahanan negara telah beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur, mulai dari Dewan Pertahanan Negara pada 1946, berubah menjadi Wantannas pada 1969, hingga kini menjadi DPN melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024.

Load More