News / Nasional
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:05 WIB
Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 kembali menuai kritik. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Perpres Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional dikritik karena dianggap minim pengawasan publik serta demokratis.
  • Menteri Pertahanan yang menjabat Ketua Harian DPN memicu kekhawatiran adanya konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan strategis negara.
  • Diskusi di Jakarta pada Selasa (19/5/2026) mempertanyakan urgensi pembentukan DPN di tengah keberadaan lembaga keamanan lain yang sudah ada.

Rorano menegaskan pembentukan lembaga negara seharusnya mengikuti prinsip form follows function, yakni berdasarkan kebutuhan fungsi yang jelas dan efektif.

“Asas pembentukan suatu lembaga harus melihat pada aspek fungsionalisme, kejelasan, dan kesederhanaan sebagai prinsip dasar dalam pembentukan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, pegiat politik dan hukum La Ode Noval mempertanyakan urgensi pembentukan DPN di tengah keberadaan sejumlah lembaga lain yang telah memiliki tugas di bidang keamanan dan pertahanan.

“Inilah mengapa rasa kecemasan kita memiliki dasar. Karena DPN adalah akuisisi dari Wantannas. Tentunya kita bertanya, apa urgensi pembentukan DPN ini, padahal ada lembaga lain seperti Lemhanas, TNI-Polri dan Menkopolkam yang punya tupoksi keamanan dan pertahanan,” pungkasnya.

Load More