News / Metropolitan
Selasa, 19 Mei 2026 | 14:00 WIB
Suasana Pasar Asemka, Tambora, Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • DPRD DKI Jakarta mendapati 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi sejak lama.
  • Pansus mendesak Dinas Citata segera memberikan surat peringatan hingga melakukan penyegelan gedung bagi pelanggar aturan tersebut.
  • Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepemilikan dokumen SLF guna menjamin aspek keselamatan publik serta mitigasi bencana bangunan.

"Kalau misalnya nggak sesuai sama peraturan, itu pasti kita segel ujungnya," tegas Vera.

Meski demikian, Vera memastikan pihaknya tetap akan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada para pemilik gedung sebelum sanksi berat dijatuhkan.

"Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen," pungkasnya.

Load More