- KPK mengubah konstruksi hukum kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker dari dugaan pemerasan menjadi suap dan gratifikasi.
- Penyidikan mengungkap adanya kesepakatan antara pihak perusahaan jasa K3 dengan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam pengurusan sertifikasi.
- Jaksa menuntut Immanuel Ebenezer hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,435 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik perubahan konstruksi hukum dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut awalnya memang dibangun dengan dugaan pemerasan.
Namun dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan fakta yang mengarah pada praktik suap dan gratifikasi antara pihak pengurus sertifikasi K3 dan pejabat di Kemnaker.
“Di mana terduga pemberinya di sini adalah PJK3-nya, kemudian terduga penerimanya adalah dari pihak Kemenaker," jelas Budi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Menurut Budi, penyidik dan jaksa juga melihat adanya meeting of mind atau kesepakatan antara pihak perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) dengan pejabat di Kemnaker agar sertifikasi K3 dapat diterbitkan.
“Artinya memang ada dua kepentingan dari PJK3 maupun Kemenaker. Sehingga dari fakta-fakta yang dikumpulkan di penyidikan maupun yang terungkap dalam persidangan, kemudian JPU kemarin membacakan tuntutannya untuk perkara K3 ini, konstruksinya kita lapisi,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyebut Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP terkait suap dan gratifikasi.
Jaksa kemudian menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang hingga satu tahun satu bulan.
Baca Juga: Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!
Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar.
Namun jumlah itu dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan ke KPK, sehingga tersisa Rp1,435 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel bersikap kooperatif selama persidangan.
Ia juga dinilai mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Sementara hal yang memberatkan, Noel dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta