- Polda Metro Jaya menetapkan pelapor kasus pemalsuan sertifikat tanah berinisial ICS dan SR sebagai tersangka dugaan fitnah.
- Penetapan tersangka berdampak buruk pada kondisi kesehatan SR yang kini membutuhkan perawatan intensif serta harus cuci darah.
- Kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri dan rencana perlindungan hukum ke pihak LPSK.
Penetapan status tersangka itu disebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis para pelapor. Kuasa hukum mereka, Yuspan Zhaluku, mengatakan salah satu kliennya bahkan mengalami penurunan kesehatan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap,” kata Yuspan.
Sementara itu, ICS tetap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga jam. Tim kuasa hukum mendampingi proses pemeriksaan pertama tersebut.
“Kita dampingi dalam rangka memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka,” ujar Yuspan.
Menurut Yuspan, penyidik memeriksa kliennya terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Namun, pihaknya mengaku masih mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap dua pelapor tersebut.
Ia menjelaskan laporan awal terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah sebelumnya dibuat berdasarkan rekomendasi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Laporan itu kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Rekomendasi penyelidik waktu itu mencantumkan Pasal 263, 266, dan 385 KUHP. Jadi itu berdasarkan fakta yang mereka temukan dalam penyelidikan,” kata Yuspan.
Pihak kuasa hukum kini telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Permohonan tersebut disebut sudah diterima dan tinggal menunggu jadwal pelaksanaan.
“Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum,” tuturnya.
Baca Juga: Ajaklah Tuhan ke Tanah Jawa: Antara Fakta Sejarah dan Hubungan Spiritual
Kasus ini menjadi sorotan karena pelapor dugaan mafia tanah justru berujung ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan detail penetapan status hukum terhadap ICS dan SR.
Berita Terkait
-
Ajaklah Tuhan ke Tanah Jawa: Antara Fakta Sejarah dan Hubungan Spiritual
-
Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus
-
Cara Dapat Akses Nonton Film Pesta Babi: Gratis, Tapi Ada Minimal Penontonnya
-
Nyesek! Rayen Pono Merasa Berdosa Usai Nonton Film Pesta Babi: Ada Praktik Penjajahan di Papua
-
Film Pesta Babi: Hutan Mereka Diambil, Seolah Papua adalah Tanah Tak Bertuan
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur
-
Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti
-
Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi
-
Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma