News / Nasional
Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:57 WIB
Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025). [Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis lima tahun penjara bagi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait kasus gratifikasi.
  • Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dengan total nilai sebesar Rp137,1 miliar selama menjabat.
  • KPK menyatakan putusan ini sebagai wujud konsistensi penegakan hukum serta langkah konkret untuk memberikan efek jera bagi koruptor.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara.

Jaksa juga menuntut agar Nurhadi mendapatkan hukuman berupa kewajiban membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa Nurhadi menerima uang gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Load More