News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 18:08 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. (Dok: DPR)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mewajibkan partai politik memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada Pemilu calon anggota legislatif.
  • Partai yang gagal memenuhi kuota 30 persen di suatu daerah pemilihan akan digugurkan kepesertaannya oleh pihak Komisi Pemilihan Umum.
  • Partai Kebangkitan Bangsa mendukung putusan MK tersebut sebagai upaya memperkuat demokrasi inklusif serta aspirasi hak-hak perempuan di parlemen.

Poin utama dalam putusan ini adalah kewajiban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertindak tegas.

Jika sebuah partai politik tidak mampu memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon di suatu Daerah Pemilihan (Dapil), maka kepesertaan partai tersebut di Dapil tersebut harus dibatalkan.

"Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan," demikian kutipan bunyi amar putusan poin kedua tersebut dikutip dari website resmi MK, Selasa (26/5/2026).

Load More