News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 20:37 WIB
Ilustrasi demo anarkis (pexels.com)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mengungkap penyalahgunaan obat keras menjadi pemicu aksi anarkis demonstran hingga memicu keberanian berlebihan terhadap aparat.
  • Pihak kepolisian menangkap dua pengedar berinisial TM dan SN yang menyita ratusan ribu obat keras di wilayah Bekasi.
  • Tersangka mengedarkan obat terlarang melalui toko kosmetik serta media sosial menggunakan alamat fiktif dan sistem pengiriman khusus.

Dari tangan kedua tersangka petugas menyita 146 ribu butir pil putih bertuliskan Double Y, 33 ribu obat merek Hexymer, 14.403 butir obat berwarna kuning polos, 4.500 butir obat berwarna putih polos.

“8.830 butir sediaan farmasi diduga Trihexyphenidyl, 3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos, dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,257 juta,” ujarnya.

Kendati demikian, Iman mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan soal asal obat-obatan tersebut.

Kedua tersangka terancam bakal dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Load More