- Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta KPK mengambil alih kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Langkah pengalihan perkara ke KPK bertujuan menjamin objektivitas, keterbukaan, serta menghindari benturan kepentingan internal di Kejagung.
- Benny mendesak Polri dan Kejaksaan Agung menghentikan ketegangan publik serta fokus menjalankan penegakan hukum sesuai koridor yang berlaku.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Langkah ini dinilai perlu guna menjamin objektivitas dan menghindari adanya benturan kepentingan di internal Korps Adhyaksa.
Benny mengusulkan agar Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada lembaga antirasuah.
"Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih obyektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan," ujar Benny kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Selain menyoroti penanganan kasus hukum, Politisi Partai Demokrat ini juga memberikan peringatan keras kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Ia meminta kedua institusi tersebut segera menghentikan ketegangan yang belakangan ini diwarnai dengan aksi unjuk kekuatan di ruang publik.
Benny menekankan pentingnya kedua lembaga untuk kembali fokus pada fungsi penegakan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kami juga mengingatkan Kapolri dan Jaksa Agung bahwa institusi yang mereka pimpin adalah milik rakyat, bukan milik golongan. Hentikan segala bentuk unjuk kekuatan (show of force) yang tidak perlu di ruang publik, dan kembalilah pada koridor hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawal jalannya proses hukum ini.
Baca Juga: Prabowo Mau 800 BUMN Ditutup Tahun 2026, Bagaimana Nasib Asetnya?
Menurutnya, pengawasan publik sangat krusial untuk memastikan perkara ini tidak melenceng dari prinsip keadilan.
"Dan rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penanganan kasus hukum berjalan secara adil dan kredibel," pungkasnya.
Ditangani Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang sebelumnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus itu sudah dinanti masyarakat.
Ada dua tersangka yang ditetapkan yakni DR dan F. Bahkan menurutnya, inisial F adalah bekas Jampidsus yakni Febrie Adriansyah.
Ia menilai jika nama ini sudah dinantikan masyarakat dan sudah seharusnya secara gamblang diketahui.
Berita Terkait
-
Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat
-
Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!
-
Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah
-
Prabowo Mau 800 BUMN Ditutup Tahun 2026, Bagaimana Nasib Asetnya?
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti
-
Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?
-
Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik
-
Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat
-
Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!
-
Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI
-
Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu