News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 15:33 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta KPK mengambil alih kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Langkah pengalihan perkara ke KPK bertujuan menjamin objektivitas, keterbukaan, serta menghindari benturan kepentingan internal di Kejagung.
  • Benny mendesak Polri dan Kejaksaan Agung menghentikan ketegangan publik serta fokus menjalankan penegakan hukum sesuai koridor yang berlaku.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Langkah ini dinilai perlu guna menjamin objektivitas dan menghindari adanya benturan kepentingan di internal Korps Adhyaksa.

Benny mengusulkan agar Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada lembaga antirasuah.

"Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih obyektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan," ujar Benny kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Selain menyoroti penanganan kasus hukum, Politisi Partai Demokrat ini juga memberikan peringatan keras kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Ia meminta kedua institusi tersebut segera menghentikan ketegangan yang belakangan ini diwarnai dengan aksi unjuk kekuatan di ruang publik.

Benny menekankan pentingnya kedua lembaga untuk kembali fokus pada fungsi penegakan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Kami juga mengingatkan Kapolri dan Jaksa Agung bahwa institusi yang mereka pimpin adalah milik rakyat, bukan milik golongan. Hentikan segala bentuk unjuk kekuatan (show of force) yang tidak perlu di ruang publik, dan kembalilah pada koridor hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawal jalannya proses hukum ini.

Baca Juga: Prabowo Mau 800 BUMN Ditutup Tahun 2026, Bagaimana Nasib Asetnya?

Menurutnya, pengawasan publik sangat krusial untuk memastikan perkara ini tidak melenceng dari prinsip keadilan.

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dan rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penanganan kasus hukum berjalan secara adil dan kredibel," pungkasnya.

Ditangani Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang sebelumnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus itu sudah dinanti masyarakat.

Ada dua tersangka yang ditetapkan yakni DR dan F. Bahkan menurutnya, inisial F adalah bekas Jampidsus yakni Febrie Adriansyah.

Ia menilai jika nama ini sudah dinantikan masyarakat dan sudah seharusnya secara gamblang diketahui.

Load More