- Polres Pekalongan Kota menangkap pimpinan pondok pesantren berinisial AKF pada 27 Mei 2026 terkait dugaan kekerasan seksual.
- Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual kepada puluhan santriwati selama rentang waktu 2008 hingga 2025 di Buaran.
- Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas penyalahgunaan otoritas terhadap para korban.
Suara.com - Aparat kepolisian dari jajaran Polres Pekalongan Kota resmi mengamankan seorang oknum pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (27/5/2026).
Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah mengumpulkan bukti awal dan memetakan keberadaan pelaku.
“Ya, hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pondoknya berada di Kabupaten Pekalongan,” ujar Riki saat ditemui di Satreskrim Polres Pekalongan Kota, dikutip Kamis (28/5/2026).
Untuk mengungkap lebih jauh kasus yang mengguncang dunia pendidikan keagamaan ini, berikut delapan faktanya:
1. Sosok Tersangka dan Lokasi Kejadian
Pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AKF (54). Ia diketahui merupakan pimpinan sekaligus pengasuh utama Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
2. Dugaan Terjadi Selama 17 Tahun
Kasus dugaan kekerasan seksual ini diduga bukan peristiwa baru. Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, menyebut tindakan tersebut diduga berlangsung sejak 2008 hingga 2025.
Baca Juga: Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
Salah satu korban bahkan mengaku pertama kali mengalami perlakuan tidak senonoh saat masih berusia 14 tahun.
3. Modus Pijat dan Relasi Kuasa
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengungkapkan tersangka diduga menggunakan modus meminta santriwati memijat dirinya untuk mendekati korban.
Aksi tersebut kemudian diduga berlanjut menjadi tindakan asusila yang dilakukan di ruang tertutup.
Polisi juga menduga tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan tokoh agama sehingga korban merasa terpaksa menuruti perintahnya.
4. Jumlah Korban Diduga Mencapai Puluhan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin