News / Nasional
Kamis, 28 Mei 2026 | 17:08 WIB
Kronologi Kasus Viral Santriwati Ngaku Hamil, Seorang Kiai Ditangkap. (X @narkosun)
Baca 10 detik
  • Polres Pekalongan Kota menangkap pimpinan pondok pesantren berinisial AKF pada 27 Mei 2026 terkait dugaan kekerasan seksual.
  • Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual kepada puluhan santriwati selama rentang waktu 2008 hingga 2025 di Buaran.
  • Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas penyalahgunaan otoritas terhadap para korban.

Suara.com - Aparat kepolisian dari jajaran Polres Pekalongan Kota resmi mengamankan seorang oknum pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (27/5/2026).

Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah mengumpulkan bukti awal dan memetakan keberadaan pelaku.

“Ya, hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pondoknya berada di Kabupaten Pekalongan,” ujar Riki saat ditemui di Satreskrim Polres Pekalongan Kota, dikutip Kamis (28/5/2026).

Untuk mengungkap lebih jauh kasus yang mengguncang dunia pendidikan keagamaan ini, berikut delapan faktanya:

1. Sosok Tersangka dan Lokasi Kejadian

Pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AKF (54). Ia diketahui merupakan pimpinan sekaligus pengasuh utama Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

2. Dugaan Terjadi Selama 17 Tahun

Kasus dugaan kekerasan seksual ini diduga bukan peristiwa baru. Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, menyebut tindakan tersebut diduga berlangsung sejak 2008 hingga 2025.

Baca Juga: Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

Salah satu korban bahkan mengaku pertama kali mengalami perlakuan tidak senonoh saat masih berusia 14 tahun.

3. Modus Pijat dan Relasi Kuasa

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengungkapkan tersangka diduga menggunakan modus meminta santriwati memijat dirinya untuk mendekati korban.

Aksi tersebut kemudian diduga berlanjut menjadi tindakan asusila yang dilakukan di ruang tertutup.

Polisi juga menduga tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan tokoh agama sehingga korban merasa terpaksa menuruti perintahnya.

4. Jumlah Korban Diduga Mencapai Puluhan

Load More