- Kuasa hukum PT PMM menyesalkan pembongkaran paksa 15 kontainer ilminite di Batam yang dinilai melanggar prosedur hukum resmi.
- Poltak Silitonga menegaskan muatan telah melalui uji laboratorium lembaga berwenang dan memenuhi syarat ekspor pemerintah Indonesia.
- Perusahaan membantah tuduhan penyelundupan zat berbahaya serta kerugian triliunan rupiah dengan menyerahkan bukti perizinan ke Kejaksaan Agung.
Suara.com - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menyesalkan berbagai pernyataan yang dinilainya tidak didasarkan pada data dan ketentuan hukum terkait pembongkaran 15 kontainer bermuatan ilminite di Kapal Tongkang Capricorn.
Menurutnya, narasi yang berkembang justru memperkeruh persoalan yang tengah menjadi sorotan publik.
Poltak menegaskan bahwa muatan mineral milik PT PMM telah melalui seluruh tahapan pengujian laboratorium dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum diizinkan untuk diekspor.
“Karena sudah memenuhi ketentuan yang diatur undang-undang makanya kapal diizinkan berlayar. Jadi apa yang salah?” kata Poltak kepada wartawan, Minggu (30/5/2026).
Menurutnya, pembukaan kontainer yang masih dalam kondisi tersegel harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Ia menilai tindakan pembongkaran paksa justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia.
“Investor jadi takut menanamkan modalnya di tanah air. Aturan yang ada bisa dikangkangi seenaknya atas nama kewenangan,” ujarnya.
Poltak juga mempertanyakan alasan pembongkaran terhadap kontainer yang sebelumnya telah lolos pemeriksaan oleh lembaga resmi negara.
Ia menilai langkah tersebut menimbulkan kesan adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Baca Juga: Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya
“Bagaimana mungkin barang yang sudah diperiksa mutu dan uji kelayakannya oleh lembaga negara, lalu dibongkar paksa segelnya oleh pihak lain, padahal semuanya merupakan bagian dari perangkat negara,” katanya.
Dalam keterangannya, Poltak menegaskan bahwa pengujian mineral ekspor harus dilakukan oleh laboratorium resmi yang ditunjuk pemerintah.
Ia menyebut hanya terdapat empat lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengujian laboratorium untuk komoditas mineral ekspor.
Keempat lembaga tersebut adalah PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, PT Carsurin Tbk, dan PT Tribhakti Inspektama.
Karena itu, Poltak mempertanyakan penggunaan hasil pemeriksaan pihak lain dalam menentukan kandungan barang ekspor PT PMM.
Ia menilai tudingan adanya kandungan zat berbahaya pada 15 kontainer tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Berita Terkait
-
Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
IASC dan 9 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Global, Kerugian Capai Rp13,2 Triliun
-
Satgas PASTI Hentikan Appeninc, VID, dan Sensenowai, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Investasi
-
Mineral Sunscreen untuk Kulit Apa? Cek 5 Pilihan dengan Perlindungan Maksimal
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas