News / Nasional
Sabtu, 30 Mei 2026 | 06:05 WIB
Suasana bongkar-muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (7/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum PT PMM menyesalkan pembongkaran paksa 15 kontainer ilminite di Batam yang dinilai melanggar prosedur hukum resmi.
  • Poltak Silitonga menegaskan muatan telah melalui uji laboratorium lembaga berwenang dan memenuhi syarat ekspor pemerintah Indonesia.
  • Perusahaan membantah tuduhan penyelundupan zat berbahaya serta kerugian triliunan rupiah dengan menyerahkan bukti perizinan ke Kejaksaan Agung.

Suara.com - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menyesalkan berbagai pernyataan yang dinilainya tidak didasarkan pada data dan ketentuan hukum terkait pembongkaran 15 kontainer bermuatan ilminite di Kapal Tongkang Capricorn.

Menurutnya, narasi yang berkembang justru memperkeruh persoalan yang tengah menjadi sorotan publik.

Poltak menegaskan bahwa muatan mineral milik PT PMM telah melalui seluruh tahapan pengujian laboratorium dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum diizinkan untuk diekspor.

“Karena sudah memenuhi ketentuan yang diatur undang-undang makanya kapal diizinkan berlayar. Jadi apa yang salah?” kata Poltak kepada wartawan, Minggu (30/5/2026).

Menurutnya, pembukaan kontainer yang masih dalam kondisi tersegel harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Ia menilai tindakan pembongkaran paksa justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia.

“Investor jadi takut menanamkan modalnya di tanah air. Aturan yang ada bisa dikangkangi seenaknya atas nama kewenangan,” ujarnya.

Poltak juga mempertanyakan alasan pembongkaran terhadap kontainer yang sebelumnya telah lolos pemeriksaan oleh lembaga resmi negara.

Ia menilai langkah tersebut menimbulkan kesan adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Baca Juga: Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya

“Bagaimana mungkin barang yang sudah diperiksa mutu dan uji kelayakannya oleh lembaga negara, lalu dibongkar paksa segelnya oleh pihak lain, padahal semuanya merupakan bagian dari perangkat negara,” katanya.

Dalam keterangannya, Poltak menegaskan bahwa pengujian mineral ekspor harus dilakukan oleh laboratorium resmi yang ditunjuk pemerintah.

Ia menyebut hanya terdapat empat lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengujian laboratorium untuk komoditas mineral ekspor.

Keempat lembaga tersebut adalah PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, PT Carsurin Tbk, dan PT Tribhakti Inspektama.

Karena itu, Poltak mempertanyakan penggunaan hasil pemeriksaan pihak lain dalam menentukan kandungan barang ekspor PT PMM.

Ia menilai tudingan adanya kandungan zat berbahaya pada 15 kontainer tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Load More