- Ribuan calon jemaah umrah melaporkan PT Hanania Travel ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 karena gagal berangkat.
- Kasus penipuan tersebut mengakibatkan kerugian finansial para korban dengan total estimasi mencapai Rp60 miliar hingga saat ini.
- Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2025 untuk memberikan perlindungan serta kompensasi kepada jemaah.
Suara.com - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus gagal berangkatnya ribuan calon jemaah umrah PT Hanania Travel.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 dengan perkiraan kerugian mencapai Rp60 miliar.
HNW menegaskan bahwa tragedi yang terus berulang ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah secara konsisten, terutama dalam hal penguatan perlindungan jemaah.
Menurut HNW, salah satu poin krusial dalam UU terbaru tersebut adalah penegasan bahwa penyelenggaraan umrah kini merupakan tanggung jawab Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 106A.
Hal ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang tidak memuat ketentuan tersebut.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para Jamaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Hidayat dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Politisi senior PKS ini mengingatkan bahwa Menteri Haji dan Umrah kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah sesuai Pasal 119C, yang didukung oleh Sistem Informasi Kementerian (Pasal 119J).
Ia mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk lebih proaktif dalam mempublikasikan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terakreditasi dan sehat secara finansial agar masyarakat tidak terjebak iklan semata.
"Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, and memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer," kata dia.
Baca Juga: Haji 2026 Lebih Sat-set dan Tertib, Gus Jazil Tetap Beri Catatan Pedas Soal Fasilitas Tenda
"Dengan demikian masyarakat memiliki pegangan yang lebih kuat sebelum mempercayakan dana dan ibadahnya kepada penyelenggara tertentu,” tegasnya.
Terkait langkah hukum yang diambil oleh para korban, HNW memberikan dukungan penuh.
Ia merujuk pada Pasal 111 UU Nomor 14 Tahun 2025 yang menjamin hak masyarakat untuk melapor dan mendapatkan perlindungan atas laporan tersebut.
“Oleh karena itu para jamaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian, dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” ujarnya.
Selain menyoroti peran Pemerintah, HNW juga memberikan peringatan keras kepada para influencer atau tokoh publik yang turut mempromosikan biro perjalanan umrah tersebut.
Ia meminta agar mereka memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam memberikan testimoni.
Berita Terkait
-
Berapa Biaya Umrah di Hanania Travel? Diduga Tipu Calon Jemaah hingga Rugi Rp60 M
-
Suasana Mina Dipenuhi Jamaah Haji Seusai Lempar Jumrah
-
Emiten-emiten Konglomerat Mulai Komentar Soal Ekspor Satu Pintu Lewat DSI
-
Haji 2026 Lebih Sat-set dan Tertib, Gus Jazil Tetap Beri Catatan Pedas Soal Fasilitas Tenda
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas