News / Nasional
Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:26 WIB
Ilustrasi ibadah umrah (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Ribuan calon jemaah umrah melaporkan PT Hanania Travel ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 karena gagal berangkat.
  • Kasus penipuan tersebut mengakibatkan kerugian finansial para korban dengan total estimasi mencapai Rp60 miliar hingga saat ini.
  • Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2025 untuk memberikan perlindungan serta kompensasi kepada jemaah.

"Para influencer ketika membuat konten perlu mendisclose apakah konten tersebut murni pendapat pribadi, atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan," kata dia.

"Jika ada hubungan kerja sama maka tentu nuansa kontennya dibuat positif, tetapi tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen bila tahu kondisi perusahaan tidak seperti yang dipromosikan. Ini yang mungkin terjadi pada kasus Hanania Travel dan ke depan tidak boleh terjadi lagi,” lanjut HNW.

HNW berharap sosialisasi UU Haji dan Umrah yang baru dapat dilakukan secara masif.

Hal ini penting agar masyarakat memahami hak-haknya dan pelaku usaha travel umrah menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.

"Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jamaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas. Juga hak serta sangsi bagi para penyelenggara travel Umroh,” pungkasnya.

Menurutnya hal ersebut penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan dating.

Lapor Polisi

Sebelumnya, sejumlah calon jemaah umrah melaporkan PT Hanania Travel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan usai gagal berangkat.

Para korban mengaku kecewa lantaran janji pemberangkatan hingga pengembalian dana tidak kunjung terealisasi.

Baca Juga: Haji 2026 Lebih Sat-set dan Tertib, Gus Jazil Tetap Beri Catatan Pedas Soal Fasilitas Tenda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pada Kamis, 28 Mei 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel.

Budi mengatakan, laporan polisi tersebut dibuat oleh seseorang berinisial NN, yang merasa dirugikan karena tidak diberangkatkan sesuai jadwal meski sudah melakukan pelunasan pembayaran.

Pelapor disebut telah menyetorkan sejumlah uang untuk kebutuhan keberangkatan umrah kepada pihak travel.

Load More