News / Nasional
Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB
Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 - Provinsi Kalimantan Barat. (YouTube MPRGOID)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata LCC Empat Pilar MPR RI pada Selasa, 2 Juni 2026.
  • Penggugat David Tobing menggugat MPR RI, juri, dan MC karena menilai pelaksanaan lomba di Kalimantan Barat tidak profesional.
  • David menuntut pemecatan juri, boikot MC, permintaan maaf terbuka di media nasional, serta pemenuhan tanggung jawab biaya perkara.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana polemik Lomba Cerdas Cermat atau LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat, pekan depan.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto mengingirmasi perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst atas nama penggugat David Tobing, digelar Selasa (2/6/2026).

Sunoto mengungkapkan majelis hakim yang akan menangami perkara gugatan perdata terhadap MPR RI, juri, serta pembawa acara atau MC LCC Empat Pilar MPR RI.

“Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin,” kata Sunoto dihubungi Suara.com, Minggu (31/6/2026).

Diketahui, kasus bermula ketika advokat David Tobing memutuskan mengambil langkah hukum dengan menggugat MPR, dua orang juri, serta pemandu acara atau master of ceremony dalam acara LCC tersebut.

David menilai, pelaksanaan lomba di Kalbar tersebut diwarnai tindakan yang tidak profesional dan melanggar aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya, David menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi warga negara terhadap institusi negara dan pelaksana tugasnya. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor Kode Register: JKT.PST-12052026HYC.

"Tindakan juri serta moderatornya tak benar. Jadi, saya sebagai warga negara mempunyai hak koreksi. Salah satu caranya adalah menggugat ke PN Jakpus. Sudah teregistrasi dengan kode JKT.PST-12052026HYC per 12 Mei," kata David Tobing, Rabu (13/5).

David mengatakan, gugatan itu berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Menurutnya, ketidakhati-hatian juri dan MC telah mencederai sportivitas dan rasa keadilan dalam kompetisi tersebut.

"Setiap perbuataan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang lantaran kesalahan menerbitan kerugian tersebut, harus mengganti kerugiannya," jelas David.

Dia mengatakan, juri dan MC yang tak berhati-hati dalam acara itu bertentangan dengan profesionalitas, sehingga memunculkan ketidakadilan.

"Karena itu, layak dihukum oleh pengadilan."

Tuntutan Pemecatan Juri dan Boikot MC

Tak main-main, dalam materi gugatannya, David Tobing meminta tindakan tegas dari Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, yang juga menjadi sosok tergugat.

Load More