News / Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 15:27 WIB
Ilustrasi- TNI melalui Kodam Jaya terlibat membantu pihak kepolisisan memburu begal. (Suara.com/Syahda)
Baca 10 detik
  • Ketua DPD GMNI DKI Jakarta mengkritik keterlibatan anggota TNI dalam tindak kriminal perampokan di Lebak, Banten, pada Juni 2024.
  • Pembangunan markas Kodam di Desa Rancapinang, Pandeglang, dinilai merampas hak lahan warga sipil secara tidak sah dan tidak adil.
  • GMNI mendesak oknum TNI yang melakukan pidana umum diadili di peradilan umum untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas hukum.

Suara.com - Sorotan terhadap keterlibatan aparat militer dalam berbagai kasus yang bersentuhan dengan warga sipil kembali menguat. Mulai dari dugaan tindak kriminal yang melibatkan anggota TNI hingga polemik penguasaan lahan untuk pembangunan fasilitas militer dinilai menjadi alarm serius bagi reformasi sektor keamanan.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta Deodatus Sunda Se menilai TNI seharusnya fokus pada tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak terus-menerus terseret dalam persoalan sipil yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Ia slah satunya menyoroti kasus yang melibatkan dua anggota TNI, Serka DS dan Serka AS, yang diduga terlibat dalam perampokan di Lebak, Banten.

Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan penyimpangan serius dari fungsi dan peran prajurit.

"Pola-pola represif dan superioritas militer yang menyerupai era kelam Orde Baru kini nyata-nyata dihidupkan kembali di tanah Banten," ujar kepada wartawan, Kamis (4/6).

Selain kasus kriminal tersebut, perhatian juga tertuju pada polemik penggusuran dan dugaan perampasan lahan milik warga Desa Rancapinang, Pandeglang, Banten, yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam).

Menurut Deodatus, pembangunan fasilitas militer tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka tempati.

Ia menilai pembangunan pangkalan militer baru di tengah kawasan permukiman sipil dengan cara merampas hak warga merupakan langkah yang tidak dapat dibenarkan.

Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang lannjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]

Di sisi lain, ia juga mendorong agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Baca Juga: Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Menurutnya, mekanisme peradilan militer untuk kasus-kasus yang korbannya berasal dari kalangan sipil sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas hukum.

"Mekanisme peradilan militer untuk kejahatan sipil adalah bentuk nyata impunitas hukum yang memelihara mentalitas kebal hukum bagi aparat dan mencederai rasa keadilan bagi korban," tegasnya.

Tak hanya itu, ia turut mengkritik wacana pelibatan TNI dalam penanganan kejahatan jalanan seperti begal. Menurutnya, urusan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi ranah kepolisian.

Deodatus menilai penggunaan dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk menangani kriminalitas sipil berpotensi memperluas keterlibatan militer di luar mandat utamanya.

"Penyeretan tentara ke ranah domestik-sipil terbukti kontraproduktif, merusak nama baik institusi TNI, dan seperti kasus di Lebak, justru memicu oknum aparat bertindak melampaui batas hukum bahkan menjadi pelaku kejahatan itu sendiri," pungkasnya.

Load More