- Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, resmi menunjuk Elza Syarief sebagai kuasa hukum dalam kasus korupsi.
- Kejaksaan Agung menetapkan Sony beserta dua mantan pimpinan BGN lainnya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan program Makan Bergizi.
- Para tersangka diduga melakukan intervensi pengadaan barang senilai triliunan rupiah dengan menggunakan yayasan terafiliasi sebagai mitra penyedia barang jasa.
Suara.com - Eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi menunjuk Elza Syarief sebagai penasihat hukumnya.
Penunjukan tersebut dilakukan usai Sony terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan tata kelola dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
“Dari kemarin (ditunjuk sebagai penasihat hukum),” kata Elza, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (4/6/2026).
Namun, Elza mengaku belum bisa menyampaikan keterangan apapun soal kliennya. Sebab, kata Elza, hingga ia belum diberikan kewenangan untuk berbicara kepada kepada asak media.
“Saya hari ini tidak bisa beri keterangan apa-apa. Saya baru mau BAP dan saya belum dapat instruksi izin dari Pak Sony untuk memberi keterangan,” jelasnya.
Elza juga mengaku jika telah mengetahui surat yang ditulis oleh Sony Sonjaya. Surat yang ditulis tangan tersebut ditujukan kepada Nanik Sudaryati Deyang.
“Semuanya kita tahu, tapi saya tidak bisa jelaskan sekarang karena ini masih BAP, dan saya juga belum dapat izin dari klien saya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Baca Juga: Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya
-
Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
-
Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini
-
Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah
-
Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat