- Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, resmi menunjuk Elza Syarief sebagai kuasa hukum dalam kasus korupsi.
- Kejaksaan Agung menetapkan Sony beserta dua mantan pimpinan BGN lainnya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan program Makan Bergizi.
- Para tersangka diduga melakukan intervensi pengadaan barang senilai triliunan rupiah dengan menggunakan yayasan terafiliasi sebagai mitra penyedia barang jasa.
Suara.com - Eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi menunjuk Elza Syarief sebagai penasihat hukumnya.
Penunjukan tersebut dilakukan usai Sony terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan tata kelola dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
“Dari kemarin (ditunjuk sebagai penasihat hukum),” kata Elza, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (4/6/2026).
Namun, Elza mengaku belum bisa menyampaikan keterangan apapun soal kliennya. Sebab, kata Elza, hingga ia belum diberikan kewenangan untuk berbicara kepada kepada asak media.
“Saya hari ini tidak bisa beri keterangan apa-apa. Saya baru mau BAP dan saya belum dapat instruksi izin dari Pak Sony untuk memberi keterangan,” jelasnya.
Elza juga mengaku jika telah mengetahui surat yang ditulis oleh Sony Sonjaya. Surat yang ditulis tangan tersebut ditujukan kepada Nanik Sudaryati Deyang.
“Semuanya kita tahu, tapi saya tidak bisa jelaskan sekarang karena ini masih BAP, dan saya juga belum dapat izin dari klien saya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Baca Juga: Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
5 Pelembap yang Bagus untuk Kulit Berjerawat dan Berminyak, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Main di Kota Petir, Ini Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam dan Kamboja di Piala AFF 2026
-
3 Skin Tint Lokal untuk Kulit Sawo Matang, Lengkap dengan Shade Rekomendasinya
-
Lima Pejabat Tinggi Baru BGN Ditunjuk Langsung Presiden, Ini Nama-namanya
-
Teach You a Lesson: Drama Aksi Sekolah dengan Kritik Pedas Sistem Pendidikan
-
Kursi Prioritas Bukan Hadiah, Stasiun Cikoko Bukti Integrasi Itu Mungkin
-
Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing
-
Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo