- Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan menyita motor listrik dan fasilitas dapur Badan Gizi Nasional yang telah digunakan masyarakat.
- Penyidik hanya akan mengambil sampel barang dan dokumen terkait guna menelusuri jejak dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
- Tiga petinggi Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan intervensi serta korupsi proyek pengadaan bernilai triliunan rupiah.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku tidak akan menyita motor listrik hasil pengadaan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyitaan tidak akan dilakukan apabila motor listrik tersebut telah didistribusikan ke berbagai daerah.
“Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan, ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (4/6/2026).
Syarief mengatakan pihaknya hanya akan melakukan penyitaan untuk keperluan sampel. Ia menambahkan, saat ini penyidik lebih fokus meneliti jejak pengadaan tersebut.
“Karena penyitaan itu adalah untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja,” kata Syarief.
“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” imbuhnya.
Syarief juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menyita Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Penyidik, lanjut Syarief, hanya akan menyita dokumen yang digunakan sebagai bukti adanya tindak pidana.
“Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan tata kelola MBG.
Baca Juga: Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!
Nama Nanik sempat menjadi sorotan karena dirinya menggantikan posisi Dadan sehari sebelum Dadan ditetapkan sebagai tersangka.
Publik semakin menyorot Nanik karena Sony Sonjaya sempat menuliskan surat tulisan tangan kepadanya. Dalam surat tersebut, Sony mengucapkan selamat kepada Nanik atas jabatan barunya.
Sony juga menyampaikan terima kasih atas hadiah indah yang diberikan Nanik kepadanya.
Sementara itu, ketiga petinggi BGN dijerat sebagai tersangka setelah diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Adapun proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
-
Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!
-
Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
-
Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris: Arti Sandi Rahasia Aliran Uang dalam Skandal Imigrasi
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan
-
Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin
-
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
-
Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya
-
Ini Tantangan Ibu Memenuhi Nutrisi Anak Usia Sekolah