News / Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 18:58 WIB
Motor Listrik MBG (instagram)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan menyita motor listrik dan fasilitas dapur Badan Gizi Nasional yang telah digunakan masyarakat.
  • Penyidik hanya akan mengambil sampel barang dan dokumen terkait guna menelusuri jejak dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
  • Tiga petinggi Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan intervensi serta korupsi proyek pengadaan bernilai triliunan rupiah.

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku tidak akan menyita motor listrik hasil pengadaan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyitaan tidak akan dilakukan apabila motor listrik tersebut telah didistribusikan ke berbagai daerah.

“Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan, ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (4/6/2026).

Syarief mengatakan pihaknya hanya akan melakukan penyitaan untuk keperluan sampel. Ia menambahkan, saat ini penyidik lebih fokus meneliti jejak pengadaan tersebut.

“Karena penyitaan itu adalah untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja,” kata Syarief.

“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” imbuhnya.

Syarief juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menyita Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Penyidik, lanjut Syarief, hanya akan menyita dokumen yang digunakan sebagai bukti adanya tindak pidana.

“Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya,” jelasnya.

Mantan Kepala MBG Dadan Hindayana Ditangkap Kejagung (Foto: Kejaksaan.go.id)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan tata kelola MBG.

Baca Juga: Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!

Nama Nanik sempat menjadi sorotan karena dirinya menggantikan posisi Dadan sehari sebelum Dadan ditetapkan sebagai tersangka.

Publik semakin menyorot Nanik karena Sony Sonjaya sempat menuliskan surat tulisan tangan kepadanya. Dalam surat tersebut, Sony mengucapkan selamat kepada Nanik atas jabatan barunya.

Sony juga menyampaikan terima kasih atas hadiah indah yang diberikan Nanik kepadanya.

Sementara itu, ketiga petinggi BGN dijerat sebagai tersangka setelah diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Adapun proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Load More