News / Nasional
Senin, 08 Juni 2026 | 10:12 WIB
ILUSTRASI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan aliansi serikat buruh memberikan keterangan pers seusai beraudiensi pada peringatan Hari Buruh Internasional di DPR, Jumat (1/4/2026).
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menegaskan percepatan UU Ketenagakerjaan bergantung pada komunikasi efektif antara serikat pekerja dan Apindo.
  • Penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan substansi klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
  • Tim perumus gabungan akan menyusun draf awal guna menciptakan undang-undang yang inklusif, legitim, dan memenuhi target penyelesaian pemerintah.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penyelesaian Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus dilakukan secara demokratis sehingga tak melulu bergantung pada legislator.

Dalam pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia di Jakarta, Minggu (7/6/2026), Dasco menegaskan siapa yang sebenarnya memegang kendali atas kecepatan pembahasan UU tersebut.

Menurut Dasco, draf yang dinanti-nantikan oleh masyarakat luas sangat bergantung pada sejauh mana efektivitas komunikasi antara serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Selama ini, DPR seringkali dianggap sebagai pihak yang menunda-nunda, namun Dasco mengklarifikasi bahwa "pandangan yang menyebut percepatan UU tersebut hanya menunggu DPR adalah keliru."

Kunci utama dari proses ini terletak pada penyelesaian rumusan yang sedang digodok secara bipartit.

Diskusi ini sebenarnya telah mulai mencair sejak pertemuan informal dalam acara halalbihalal yang dihadiri oleh tokoh-tokoh buruh kawakan seperti Jumhur Hidayat dan Andi Gani.

Kehadiran tokoh-tokoh ini menunjukkan adanya iklim kolaborasi yang mulai terbentuk untuk mencapai kesepakatan yang komprehensif.

Dasco menjelaskan, hasil dari pertemuan-pertemuan tersebut telah melahirkan kesepakatan penting, yakni pembentukan tim perumus yang melibatkan unsur pekerja dan pemberi kerja.

"Tim inilah yang memiliki tugas berat untuk menyusun draf awal substansi UU Ketenagakerjaan baru, yang nantinya akan disinkronkan dengan naskah akademik yang tengah dipersiapkan oleh internal DPR," kata Dasco.

Baca Juga: Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan

Menjalankan Mandat Mahkamah Konstitusi

Langkah cepat yang diambil oleh DPR dan pemerintah ini bukan tanpa alasan. Reformasi regulasi ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK secara eksplisit mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan substansi dalam klaster ketenagakerjaan yang sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan tugas ini.

Namun, dinamika di lapangan menunjukkan adanya keinginan untuk menyelesaikan regulasi ini lebih awal guna memberikan kepastian investasi sekaligus perlindungan hak-hak pekerja yang lebih konkret.

"Bila semua pihak mau UU ini cepat terselesaikan, seperti target presiden pada bulan Oktober, kerja sama harus diintensifkan," kata Dasco.

Load More