- Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara penyiraman air keras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta, Senin (8/6/2026).
- Permohonan diajukan karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum di peradilan umum.
- Tim hukum mendesak penghentian perkara sebelum vonis pengadilan militer dijatuhkan Rabu (10/6/2026) guna menjamin sistem peradilan pidana terpadu.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan menjelang pembacaan vonis kasus penyiraman air keras Andrie Yunus terhadap empat terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026).
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Dimas Bagus Arya, mengatakan permohonan penghentian perkara diajukan setelah keluarnya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
“Pagi hari ini kami menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau dengan argumentasi bahwa semenjak adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal konteks kasusnya Andrie Yunus, penyiraman air keras kepada Andrie Yunus,” kata Dimas di depan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Menurut dia, putusan praperadilan tersebut menguatkan argumentasi tim hukum bahwa penyelesaian perkara seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum.
“Kami kemudian melakukan upaya permohonan untuk melakukan penghentian perkara karena secara argumentasi seharusnya batal demi hukum,” ujarnya.
Dimas menyebut surat tersebut merupakan kali kedua yang disampaikan pihaknya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelumnya, tim hukum Andrie Yunus telah mengirimkan surat keberatan terkait proses persidangan yang sedang berjalan.
“Oleh karena itu, kami ini kali kedua kami menyerahkan surat kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Yang pertama waktu itu adalah surat yang berkaitan dengan keberatan, yang hari ini adalah surat permohonan penghentian perkara dengan argumentasi hasil praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan proses hukum yang terjadi dalam kasus Andrie Yunus,” katanya.
Baca Juga: Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
Selain menyerahkan surat permohonan penghentian perkara, Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menerima sekitar 400 surat dukungan dari masyarakat sipil yang nantinya akan diberikan kepada Andrie Yunus.
Dimas mengatakan dukungan tersebut menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami juga menerima dari teman-teman solidaritas masyarakat sipil surat sebanyak 400 kurang lebih yang dituliskan oleh warga masyarakat dan juga teman-teman Andrie Yunus,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, menegaskan bahwa permohonan penghentian perkara diajukan sebagai bagian dari upaya memastikan sistem peradilan pidana berjalan secara terpadu setelah adanya putusan praperadilan.
“Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atau segala proses yang berkaitan dengan penyidikan, upaya paksa, dan lain-lain,” kata Nabil.
Ia menilai proses yang sedang berlangsung di peradilan militer seharussnya mempertimbangkan putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
-
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat
-
Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Jadi Penasihat Khusus Presiden, Akankah Said Iqbal Tetap Kritis Bela Buruh?
-
Alasan Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat: Biar Aspirasi Buruh Gak Macet
-
Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!
-
KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim
-
Hari ke-17 Kebakaran Misterius Sleman: Api Muncul 113 Kali, Dua Rumah Tetangga Ikut Terbakar
-
Bupati Muara Enim Tak Sendirian, KPK Jaring 9 Orang Lain dalam OTT!
-
Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!
-
Beda dari UGM, BRIN Ragukan Gas Limbah Ayam Picu Api Misterius di Sleman
-
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Israel dan Iran Saling Hujani Rudal
-
KPK OTT Bupati Muara Enim!