News / Nasional
Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (dok. ist)
Baca 10 detik
  • Mahfud MD menyatakan putusan praperadilan Jakarta Selatan mewajibkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
  • Penyidikan tersebut berpotensi mengungkap keterlibatan pelaku baru dari unsur sipil maupun militer dalam kasus penganiayaan itu.
  • Revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang mandek dinilai menghambat proses peradilan anggota TNI dalam tindak pidana umum tersebut.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus bersifat imperatif.

Menurut Mahfud, kepolisian tidak memiliki alasan untuk mengabaikan atau menolak pelaksanaan putusan tersebut.

"Putusan praperadilan itu kan imperatif, harus dilakukan oleh polisi, memaksa. Artian imperatif itu sesuatu yang harus dilaksanakan, tidak boleh ditolak," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (3/6/2026).

Mahfud menilai kelanjutan penyidikan berpotensi membuka keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang saat ini tengah diproses di peradilan militer.

Ia mengungkapkan, terdapat informasi mengenai 13 hingga 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak dari unsur sipil.

Peluang Peradilan Koneksitas

Menurut Mahfud, apabila hasil penyidikan kepolisian nantinya mengarah pada keterlibatan tersangka dari unsur sipil dan militer sekaligus, maka terbuka peluang untuk dilakukan peradilan koneksitas.

Namun, ia mengakui mekanisme tersebut tidak mudah diterapkan.

"Kalau muncul tersangka dari sipil, maka peradilannya di peradilan umum. Tapi kalau muncul tersangka yang dari militer tentu lalu diserahkan ke peradilan militer. Kalau muncul dua-duanya, maka ada kemungkinan peradilan koneksitas."

Baca Juga: Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

Meski demikian, ia menangkap adanya kecenderungan dari pihak TNI yang tidak menginginkan perkara tersebut dibawa ke jalur koneksitas.

"Saya menangkap kecenderungannya TNI itu gak mau koneksitas karena menganggap tidak ada sipilnya," lanjutnya.

Soroti Mandeknya Revisi UU Peradilan Militer

Lebih jauh, Mahfud menyoroti persoalan hukum yang menurutnya masih menjadi hambatan, yakni belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Padahal, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengamanatkan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

"Prinsip yang disebut di TAP MPR 7, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, kemudian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 itu belum bisa mengalihkan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI ke peradilan umum karena undang-undang peradilan militernya ini belum direvisi sampai hari ini," ungkapnya.

Mahfud menyebut mandeknya revisi aturan tersebut tidak lepas dari faktor politik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Ia mempertanyakan mengapa revisi UU Peradilan Militer tidak kunjung menjadi prioritas meski berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Itu tentu saja permainan di tingkat DPR, kenapa ini dianggap tidak penting? Itu sangat politis urusannya," tutup Mahfud.

Reporter: Tsabita Aulia
 
 

Load More