- Mahfud MD menyatakan putusan praperadilan Jakarta Selatan mewajibkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
- Penyidikan tersebut berpotensi mengungkap keterlibatan pelaku baru dari unsur sipil maupun militer dalam kasus penganiayaan itu.
- Revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang mandek dinilai menghambat proses peradilan anggota TNI dalam tindak pidana umum tersebut.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus bersifat imperatif.
Menurut Mahfud, kepolisian tidak memiliki alasan untuk mengabaikan atau menolak pelaksanaan putusan tersebut.
"Putusan praperadilan itu kan imperatif, harus dilakukan oleh polisi, memaksa. Artian imperatif itu sesuatu yang harus dilaksanakan, tidak boleh ditolak," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (3/6/2026).
Mahfud menilai kelanjutan penyidikan berpotensi membuka keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang saat ini tengah diproses di peradilan militer.
Ia mengungkapkan, terdapat informasi mengenai 13 hingga 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak dari unsur sipil.
Peluang Peradilan Koneksitas
Menurut Mahfud, apabila hasil penyidikan kepolisian nantinya mengarah pada keterlibatan tersangka dari unsur sipil dan militer sekaligus, maka terbuka peluang untuk dilakukan peradilan koneksitas.
Namun, ia mengakui mekanisme tersebut tidak mudah diterapkan.
"Kalau muncul tersangka dari sipil, maka peradilannya di peradilan umum. Tapi kalau muncul tersangka yang dari militer tentu lalu diserahkan ke peradilan militer. Kalau muncul dua-duanya, maka ada kemungkinan peradilan koneksitas."
Baca Juga: Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
Meski demikian, ia menangkap adanya kecenderungan dari pihak TNI yang tidak menginginkan perkara tersebut dibawa ke jalur koneksitas.
"Saya menangkap kecenderungannya TNI itu gak mau koneksitas karena menganggap tidak ada sipilnya," lanjutnya.
Soroti Mandeknya Revisi UU Peradilan Militer
Lebih jauh, Mahfud menyoroti persoalan hukum yang menurutnya masih menjadi hambatan, yakni belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Padahal, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengamanatkan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
"Prinsip yang disebut di TAP MPR 7, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, kemudian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 itu belum bisa mengalihkan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI ke peradilan umum karena undang-undang peradilan militernya ini belum direvisi sampai hari ini," ungkapnya.
Mahfud menyebut mandeknya revisi aturan tersebut tidak lepas dari faktor politik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Ia mempertanyakan mengapa revisi UU Peradilan Militer tidak kunjung menjadi prioritas meski berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Itu tentu saja permainan di tingkat DPR, kenapa ini dianggap tidak penting? Itu sangat politis urusannya," tutup Mahfud.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus
-
7 Motor Kuat Nanjak dan Angkat Barang Berat tapi Irit Bensin, Harga 5 Jutaan
-
Bisakah Label dan Pajak Karbon pada Pangan Tekan Emisi Tanpa Bebani Konsumen? Peneliti Ungkap Ini
-
4 Ide OOTD Romantic Soft Girl ala A-na Hearts2Hearts yang Super Gemas!
-
Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR
-
Jadwal Perempat Final VNL Putri 2026, 22-23 Juli: Brasil Hadapi Jepang
-
Wali Kota Muslim New York Zohran Mamdani Batal Tangkap Benjamin Netanyahu, Kenapa?
-
Kenapa 23 Juli Diperingati sebagai Hari Anak Nasional? Begini Sejarahnya
-
Sudaryono Jadi Kepala BGN yang Baru, Dilantik Sore Ini
-
9 Jam Tangan Pintar Anti Air untuk Aktivitas Outdoor yang Murah, Mulai Rp200 Ribuan