News / Nasional
Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB
Sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (ANTARA FOTO/Fauzan).
Baca 10 detik
  • Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut hukuman 2,5 tahun penjara serta pemusnahan barang bukti kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tersebut pada tanggal 2 Juni 2026 lalu.
  • TAUD menilai pemusnahan barang bukti akan menghambat proses penyidikan dan mempertebal impunitas dalam penegakan hukum bagi korban sipil.

Suara.com - Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim Peradilan Militer II-08 Jakarta untuk memusnahkan barang bukti materiil dan mengalihkan sebagian di antaranya kepada terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tepat sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan penyidikan kasus yang sama untuk dilanjutkan.

Permintaan pemusnahan barang bukti itu diajukan bersamaan dengan pembacaan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan terhadap empat terdakwa dalam Perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 hari ini, Rabu (3/6/2026).

“Kami mohon barang bukti 1 buah flashdisk berisi video di TKP, 1 buah aki dan 1 botol bekas isi cairan pembersih karat dirampas untuk dimusnahkan,” kata oditur saat membacakan salah satu poin tuntutan.

Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan dalam kasus yang sama.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai, dua putusan yang saling berbenturan ini menciptakan jalan buntu bagi penegakan hukum kasus Andrie Yunus.

“Ketiadaan bukti materiil yang sebelumnya oleh Polda Metro Jaya telah dikuasai namun diserahkan kepada Puspom TNI hingga diajukan oleh Oditur Militer dalam Pengadilan Militer Jakarta akan menghambat penyidikan yang diperintahkan hakim prapid tersebut,” bunyi pernyataan resmi mereka hari ini.

Lebih jauh, TAUD memperingatkan bahwa pemusnahan barang bukti berpotensi mengaburkan fakta dan memperkuat impunitas.

Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa helm yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

“Pemusnahan barang bukti maupun pengalihan barang bukti ke terdakwa akan mengaburkan fakta dan mempertebal impunitas yang merugikan Andrie Yunus untuk segera mendapatkan fakta menyeluruh serta kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum kasusnya,” lanjut pernyataan resmi mereka.

Atas dasar itu, TAUD mendesak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas kepada Kapolri agar membuka ruang investigasi menyeluruh, sekaligus menjamin barang bukti tidak dimusnahkan oleh oditur dan hakim militer serta tidak dialihkan ke terdakwa.

Baca Juga: 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

TAUD juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meminta seluruh barang bukti yang tengah digunakan di peradilan militer, guna memastikan penyidikan dapat berjalan sebagaimana perintah putusan praperadilan.

Kasus ini, menurut TAUD, menjadi cermin dari problem mendasar sistem peradilan militer yang dinilai tidak layak menangani tindak pidana umum yang menimbulkan korban sipil.

Load More