- Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut hukuman 2,5 tahun penjara serta pemusnahan barang bukti kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tersebut pada tanggal 2 Juni 2026 lalu.
- TAUD menilai pemusnahan barang bukti akan menghambat proses penyidikan dan mempertebal impunitas dalam penegakan hukum bagi korban sipil.
Suara.com - Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim Peradilan Militer II-08 Jakarta untuk memusnahkan barang bukti materiil dan mengalihkan sebagian di antaranya kepada terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tepat sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan penyidikan kasus yang sama untuk dilanjutkan.
Permintaan pemusnahan barang bukti itu diajukan bersamaan dengan pembacaan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan terhadap empat terdakwa dalam Perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 hari ini, Rabu (3/6/2026).
“Kami mohon barang bukti 1 buah flashdisk berisi video di TKP, 1 buah aki dan 1 botol bekas isi cairan pembersih karat dirampas untuk dimusnahkan,” kata oditur saat membacakan salah satu poin tuntutan.
Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan dalam kasus yang sama.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai, dua putusan yang saling berbenturan ini menciptakan jalan buntu bagi penegakan hukum kasus Andrie Yunus.
“Ketiadaan bukti materiil yang sebelumnya oleh Polda Metro Jaya telah dikuasai namun diserahkan kepada Puspom TNI hingga diajukan oleh Oditur Militer dalam Pengadilan Militer Jakarta akan menghambat penyidikan yang diperintahkan hakim prapid tersebut,” bunyi pernyataan resmi mereka hari ini.
Lebih jauh, TAUD memperingatkan bahwa pemusnahan barang bukti berpotensi mengaburkan fakta dan memperkuat impunitas.
“Pemusnahan barang bukti maupun pengalihan barang bukti ke terdakwa akan mengaburkan fakta dan mempertebal impunitas yang merugikan Andrie Yunus untuk segera mendapatkan fakta menyeluruh serta kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum kasusnya,” lanjut pernyataan resmi mereka.
Atas dasar itu, TAUD mendesak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas kepada Kapolri agar membuka ruang investigasi menyeluruh, sekaligus menjamin barang bukti tidak dimusnahkan oleh oditur dan hakim militer serta tidak dialihkan ke terdakwa.
Baca Juga: 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
TAUD juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meminta seluruh barang bukti yang tengah digunakan di peradilan militer, guna memastikan penyidikan dapat berjalan sebagaimana perintah putusan praperadilan.
Kasus ini, menurut TAUD, menjadi cermin dari problem mendasar sistem peradilan militer yang dinilai tidak layak menangani tindak pidana umum yang menimbulkan korban sipil.
Berita Terkait
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya
-
Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini
-
'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat
-
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya
-
Ekonomi Dicekik Sanksi AS, Rusia Tegaskan Dukungan Tanpa Henti untuk Kuba
-
Penggeledahan Belum Rampung, Tim Kejagung Masih Periksa Kantor BGN
-
Energi Terbarukan Kian Murah, Mengapa Masih Sulit Berkembang di Indonesia?
-
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Dasco Pasang Badan: Strategi Presiden Dinamis, Tak Bisa Dibatasi