- Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut hukuman 2,5 tahun penjara serta pemusnahan barang bukti kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tersebut pada tanggal 2 Juni 2026 lalu.
- TAUD menilai pemusnahan barang bukti akan menghambat proses penyidikan dan mempertebal impunitas dalam penegakan hukum bagi korban sipil.
Suara.com - Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim Peradilan Militer II-08 Jakarta untuk memusnahkan barang bukti materiil dan mengalihkan sebagian di antaranya kepada terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tepat sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan penyidikan kasus yang sama untuk dilanjutkan.
Permintaan pemusnahan barang bukti itu diajukan bersamaan dengan pembacaan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan terhadap empat terdakwa dalam Perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 hari ini, Rabu (3/6/2026).
“Kami mohon barang bukti 1 buah flashdisk berisi video di TKP, 1 buah aki dan 1 botol bekas isi cairan pembersih karat dirampas untuk dimusnahkan,” kata oditur saat membacakan salah satu poin tuntutan.
Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan dalam kasus yang sama.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai, dua putusan yang saling berbenturan ini menciptakan jalan buntu bagi penegakan hukum kasus Andrie Yunus.
“Ketiadaan bukti materiil yang sebelumnya oleh Polda Metro Jaya telah dikuasai namun diserahkan kepada Puspom TNI hingga diajukan oleh Oditur Militer dalam Pengadilan Militer Jakarta akan menghambat penyidikan yang diperintahkan hakim prapid tersebut,” bunyi pernyataan resmi mereka hari ini.
Lebih jauh, TAUD memperingatkan bahwa pemusnahan barang bukti berpotensi mengaburkan fakta dan memperkuat impunitas.
“Pemusnahan barang bukti maupun pengalihan barang bukti ke terdakwa akan mengaburkan fakta dan mempertebal impunitas yang merugikan Andrie Yunus untuk segera mendapatkan fakta menyeluruh serta kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum kasusnya,” lanjut pernyataan resmi mereka.
Atas dasar itu, TAUD mendesak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas kepada Kapolri agar membuka ruang investigasi menyeluruh, sekaligus menjamin barang bukti tidak dimusnahkan oleh oditur dan hakim militer serta tidak dialihkan ke terdakwa.
Baca Juga: 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
TAUD juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meminta seluruh barang bukti yang tengah digunakan di peradilan militer, guna memastikan penyidikan dapat berjalan sebagaimana perintah putusan praperadilan.
Kasus ini, menurut TAUD, menjadi cermin dari problem mendasar sistem peradilan militer yang dinilai tidak layak menangani tindak pidana umum yang menimbulkan korban sipil.
Berita Terkait
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?