News / Nasional
Senin, 08 Juni 2026 | 13:50 WIB
Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)
Baca 10 detik
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara penyiraman air keras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta, Senin (8/6/2026).
  • Permohonan diajukan karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum di peradilan umum.
  • Tim hukum mendesak penghentian perkara sebelum vonis pengadilan militer dijatuhkan Rabu (10/6/2026) guna menjamin sistem peradilan pidana terpadu.

“Apa yang kita lakukan hari ini adalah suatu kerangka sistem peradilan pidana terpadu, karena sudah ada putusan praperadilan yang memerintahkan yurisdiksi Polda Metro Jaya yang ujungnya adalah peradilan umum untuk melanjutkan proses perkara ini,” ujarnya.

Menurut Nabil, apabila barang bukti dalam perkara militer nantinya dimusnahkan atau dirampas negara melalui putusan pengadilan, hal itu berpotensi menghambat proses hukum yang masih berjalan di Polda Metro Jaya.

Karena itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi berharap Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera merespons surat yang telah mereka serahkan sebelum pembacaan vonis dilakukan.

“Harapannya mungkin kami bisa mendapatkan jawaban dari pihak peradilan militer terkait dengan surat permohonan penghentian perkara ini dengan semua dalil dan argumentasi yang tadi sudah kami kemukakan,” pungkas Dimas.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan keadilan dalam kasus yang menimpa Andrie Yunus sekaligus mendorong reformasi sistem peradilan militer di Indonesia. (Reporter: Dinda Pramesti K)

Load More