- Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara penyiraman air keras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta, Senin (8/6/2026).
- Permohonan diajukan karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum di peradilan umum.
- Tim hukum mendesak penghentian perkara sebelum vonis pengadilan militer dijatuhkan Rabu (10/6/2026) guna menjamin sistem peradilan pidana terpadu.
“Apa yang kita lakukan hari ini adalah suatu kerangka sistem peradilan pidana terpadu, karena sudah ada putusan praperadilan yang memerintahkan yurisdiksi Polda Metro Jaya yang ujungnya adalah peradilan umum untuk melanjutkan proses perkara ini,” ujarnya.
Menurut Nabil, apabila barang bukti dalam perkara militer nantinya dimusnahkan atau dirampas negara melalui putusan pengadilan, hal itu berpotensi menghambat proses hukum yang masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Karena itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi berharap Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera merespons surat yang telah mereka serahkan sebelum pembacaan vonis dilakukan.
“Harapannya mungkin kami bisa mendapatkan jawaban dari pihak peradilan militer terkait dengan surat permohonan penghentian perkara ini dengan semua dalil dan argumentasi yang tadi sudah kami kemukakan,” pungkas Dimas.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan keadilan dalam kasus yang menimpa Andrie Yunus sekaligus mendorong reformasi sistem peradilan militer di Indonesia. (Reporter: Dinda Pramesti K)
Berita Terkait
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
-
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat
-
Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun