News / Nasional
Senin, 08 Juni 2026 | 18:13 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat rapat bersama Panja RUU Polri DPR, Senin (8/6/2026). (bidik layar video DPR)
Baca 10 detik
  • Panja RUU Polri Komisi III DPR RI menyepakati aturan baru batas usia pensiun anggota kepolisian pada Senin (8/6/2026).
  • Pemerintah menetapkan batas usia pensiun 59 tahun bagi Tamtama dan Bintara serta 60 tahun bagi golongan Perwira.
  • Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, resmi mengesahkan usulan pemerintah tersebut dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Jakarta.

Setelah mendengarkan berbagai argumentasi, Ketua Panja yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akhirnya mengambil keputusan untuk menyetujui usulan pemerintah.

"Iya, ikut pemerintah ya," ujar Habiburokhman sembari mengetuk palu sidang sebagai tanda kesepakatan.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kepada Komisi III DPR RI.

Penyerahan ini menandai dimulainya pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif terkait perubahan aturan tersebut.

"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," ujar Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman dalam rapat usai menerima dokumen tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam rinciannya, terdapat total 112 DIM dalam batang tubuh draf revisi UU Polri yang diserahkan pemerintah. Rincian tersebut terdiri dari 32 DIM tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, serta 8 DIM baru. Sementara itu, pada bagian penjelasan, terdapat 19 DIM tetap, 3 DIM redaksional, 3 DIM dihapus, dan 5 DIM baru.

Load More