- Panja RUU Polri Komisi III DPR RI menyepakati aturan baru batas usia pensiun anggota kepolisian pada Senin (8/6/2026).
- Pemerintah menetapkan batas usia pensiun 59 tahun bagi Tamtama dan Bintara serta 60 tahun bagi golongan Perwira.
- Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, resmi mengesahkan usulan pemerintah tersebut dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Jakarta.
Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati aturan baru mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian dalam revisi.
Keputusan terkait isi aturan di RUU Polri ini diambil dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengusulkan adanya gradasi atau perbedaan usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan.
Eddy memaparkan bahwa berdasarkan usulan pemerintah, batas usia pensiun bagi Tamtama dan Bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.
Sementara untuk Perwira (Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi) ditetapkan paling tinggi 60 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," ujar Eddy di hadapan anggota Komisi III DPR.
Usulan pemerintah tersebut sempat mendapat interupsi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta.
Wayan mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menyamaratakan usia pensiun di angka 60 tahun untuk semua golongan, sebagaimana rancangan awal DPR.
Wayan beralasan, tingkat harapan hidup orang Indonesia semakin membaik dan Polri saat ini sedang mengalami kekurangan personel Bintara di lapangan, terutama di tingkat desa.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil dalam RUU Polri
"Kenapa kita memensiunkan mereka (Bintara) lebih awal padahal perwira tinggi malah ditambah? Di beberapa daerah, petugas polisi di desa itu merangkap dua sampai tiga desa. Kami ingin seluruhnya 60 tahun," tegas Wayan.
Menanggapi hal itu, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pembedaan usia tersebut bertujuan untuk menjaga motivasi anggota. Jika semua disamaratakan 60 tahun, dikhawatirkan akan terjadi demotivasi di tingkat Bintara untuk menempuh pendidikan perwira.
"Bintara dan Tamtama akan mengatakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama'. Selain itu, jika Bintara yang masuk usia 18 tahun pensiun di usia 60, masa kerjanya menjadi sangat panjang, yakni 42 tahun. Ini juga terkait persoalan regenerasi di tubuh Polri," jelas Eddy.
Eddy juga membandingkan skema ini dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akademisi yang memiliki jenjang usia pensiun berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan akademik.
Argumen pemerintah tersebut mendapat dukungan dari Fraksi Partai Gerindra. Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro, menyatakan sependapat dengan Wamenkum terkait aspek kompetensi.
"Saya sangat setuju sekali. Kami pun menginginkan adanya motivasi yang lebih dari kawan-kawan Tamtama dan Bintara agar bisa meningkatkan kompetensinya apabila memang ada perbedaan usia pensiun ini," kata Bimantoro.
Berita Terkait
-
Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil dalam RUU Polri
-
Mafirion Minta Natalius Pigai Fokus Selesaikan Kasus HAM Ketimbang Urus Polri
-
Tak Perlu S1! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA
-
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
-
Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?