- Penasihat hukum PT PMM membantah tuduhan tidak kooperatif terkait penolakan pembukaan segel 15 kontainer di Batam.
- Perusahaan mengeklaim pembukaan segel oleh TNI AL dilakukan tanpa prosedur hukum resmi dan bersifat sewenang-wenang.
- PT PMM menyerahkan dokumen legalitas ke Kejaksaan Agung guna membantah tuduhan penyelundupan mineral ilegal dan radioaktif.
Suara.com - Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menanggapi tudingan bahwa pihaknya tidak kooperatif karena tidak mengizinkan pembukaan segel 15 kontainer milik perusahaan tersebut.
Ia mengatakan pembukaan segel 15 kontainer milik kliennya harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan berdasarkan kecurigaan semata.
“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum,” kata Poltak kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
“Pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang, jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka,” imbuhnya.
Diketahui, pembukaan 15 kontainer milik PT PMM dilakukan oleh anggota TNI AL. Tindakan tersebut dinilai Poltak sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan sangat arogan.
Menurut Poltak, pembukaan segel dilakukan tanpa surat perintah penyidikan, tanpa surat dari pengadilan, serta tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak perusahaan.
“Semoga persoalan ini kita sikapi dengan bijak, negara kita negara hukum, semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum,” jelasnya.
Di samping itu, Poltak juga membantah tudingan bahwa kliennya telah menyelundupkan barang tambang ilegal.
Ia menegaskan PT PMM hanya mengekspor mineral ilmenit yang telah lolos uji laboratorium sebanyak dua kali oleh PT Sucofindo dan Bea Cukai, serta telah memperoleh persetujuan ekspor dari Bea Cukai.
Baca Juga: Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer
Sebelumnya, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan berbagai dokumen perizinan perusahaan terkait dugaan penyalahgunaan dokumen hasil tambang.
Kuasa hukum PT PMM menyatakan kedatangan mereka juga untuk membantah tudingan terkait penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif melalui ekspor 15 kontainer dari Batam, Kepulauan Riau.
“Kita makanya datang ke sini untuk menyangkal dan juga menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu adalah sangat merugikan kami sebagai perusahaan," kata Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (29/5/2026).
Poltak mengatakan pihaknya membawa sekitar 20 dokumen yang berkaitan dengan legalitas perusahaan dan dokumen ekspor.
Dokumen tersebut meliputi surat izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang sempat diperiksa aparat.
Berita Terkait
-
Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer
-
Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah
-
Bea Cukai Pangkalpinang Klarifikasi Tudingan Muatan 15 Kontainer Mengandung Radio Aktif
-
Gencar Ekspansi Jadi Modal TMAS Bidik Pendapatan Rp 5,53 Triliun di 2026
-
Poltak Silitonga Kritik Pembongkaran 15 Kontainer, Sebut Pernyataan Jubir Satgas PKH Asal Bunyi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B