News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 14:49 WIB
Kuasa hukum PT PMM Poltak Silitonga (kanan) di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Penasihat hukum PT PMM membantah tuduhan tidak kooperatif terkait penolakan pembukaan segel 15 kontainer di Batam.
  • Perusahaan mengeklaim pembukaan segel oleh TNI AL dilakukan tanpa prosedur hukum resmi dan bersifat sewenang-wenang.
  • PT PMM menyerahkan dokumen legalitas ke Kejaksaan Agung guna membantah tuduhan penyelundupan mineral ilegal dan radioaktif.

Poltak menuturkan bahwa sebelum ekspor dilakukan, material milik PT PMM telah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga survei yang ditunjuk pemerintah.

Menurutnya, hasil pengujian tersebut sekaligus membantah tudingan adanya kandungan radioaktif dalam material ekspor yang dimaksud.

“Hasil daripada PT Sucofindo ini tidak ada di situ,” kata Poltak.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan hasil uji material yang dilakukan secara autentik.

“Tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik,” ujar Barita saat dikonfirmasi, Jumat.

Barita menuturkan PT PMM sempat menolak ketika dilakukan proses pengujian material yang berada di dalam kontainer.

“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” jelasnya.

Load More