News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 20:01 WIB
Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)
Baca 10 detik
  • Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah, menegaskan isu konflik faksi elit tidak boleh menutupi substansi tindak pidana korupsi.
  • Penetapan tersangka Dadan Hindayana dan Silmy Karim menjadi sorotan di tengah dugaan perang faksi internal pendukung pemerintah.
  • Publik mendesak Presiden Prabowo melakukan pemberantasan korupsi secara menyeluruh tanpa tebang pilih serta memperkuat independensi lembaga penegak hukum.

Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai bahwa riuh isu mengenai perang faksi di internal pemerintah tidak boleh mengaburkan substansi kejahatan yang dilakukan oleh oknum elite tersebut.

Adapun penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana di Kejaksaan Agung dan Silmy Karim di KPK dalam waktu yang berdekatan memunculkan spekulasi adanya konflik horizontal di lingkar elite pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Isu tersebut berkembang seiring dugaan adanya aksi saling serang antar-faksi politik di internal kekuasaan.

Padahal, kata Dedi, gesekan politik di tingkat atas adalah hal yang lumrah terjadi.

"Konflik politik dalam penangkapan kasus korupsi mungkin sudah lumrah, tidak hanya saat ini, tetapi praktik semacam itu sudah cukup lama, hanya saja jika pejabat elit itu bersih, maka ia tetap akan aman, persoalannya adalah para elit ini memang korup sehingga mudah dijatuhkan oleh lawan-lawan politik," kata Dedi kepada Suara.com, Selasa (9/6/2026).

Disampaikan Dedi, adanya dugaan konflik antar-faksi tidak seharusnya dijadikan alasan untuk memaklumi tindak pidana korupsi. Ia meminta publik tetap menempatkan penanganan perkara korupsi sebagai langkah yang patut diapresiasi.

"Isu korupsi apapun motif penangkapannya tetap harus diapresiasi, karena mereka semua kriminal dan berdampak pada masyarakat, soal konflik elit tentu selalu ada, tetapi tidak lantas itu bisa digunakan sebagai pemakluman," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ia menyoroti kepemimpinan Dadan Hindayana selama memimpin BGN.

Disebutkan Dedi, tata kelola lembaga tersebut sejak awal memang menuai persoalan, terutama terkait penggunaan anggaran negara.

Baca Juga: Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029

"Dadan Hindayana sendiri sepanjang memimpin BGN memang terkesan tidak teratur dan secara terang merugikan negara, utamanya soal penggunaan anggaran, sehingga layak diputus bersalah," tuturnya.

Meski isu perang faksi elite ramai dibicarakan, Dedi mengaku tidak melihat situasi tersebut sebagai faktor utama dalam kasus yang sedang berjalan.

Ia khawatir narasi konflik elite justru menggeser fokus publik dari agenda pemberantasan korupsi.

Alih-alih berfokus pada konflik elite, Presiden Prabowo didorong untuk memastikan agenda pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Menurut Dedi, publik masih menunggu keberanian pemerintah untuk menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa melihat kedekatan politik.

"Presiden juga perlu diapresiasi jika berhasil lakukan pembersihan, meskipun publik tetap menunggu pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar kelompok dan posisi tertentu, harus ada pengusutan lebih lanjut agar semua bisa terjaring," tandasnya.

Tak lupa, ia mendesak adanya reformasi regulasi yang radikal. Presiden didorong untuk mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pengaruh eksekutif serta berkomitmen melahirkan aturan hukum yang progresif.

"Dan paling penting Presiden segera mengusulkan dan mengupayakan pengesahan UU perampasan aset koruptor," pungkasnya.

Load More