News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 13:38 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka kasus tata kelola program MBG. (Instagram/infokrw)
Baca 10 detik
  • Koordinator MAKI melaporkan dugaan mark-up pengadaan motor listrik senilai Rp14 juta per unit ke Kejaksaan Agung pada Selasa.
  • Harga pengadaan motor listrik membengkak dari Rp28 juta menjadi Rp42 juta per unit untuk operasional program Makan Bergizi.
  • Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN beserta dua wakilnya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola proyek pengadaan barang.

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap dugaan mark-up pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang nilainya mencapai Rp14 juta per unit.

Temuan itu telah disampaikan Boyamin kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai bagian dari laporan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Boyamin, motor listrik yang diperuntukkan bagi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sebenarnya memiliki harga sekitar Rp28 juta per unit.

Namun, dalam proses pengadaan, harga tersebut diduga melonjak menjadi Rp42 juta.

“Motor listrik itu harganya Rp28 juta, tapi dibayar Rp42 juta. Nah selisihnya itu kan besar,” kata Boyamin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (9/6/2026).

Boyamin menjelaskan, harga Rp28 juta tersebut sudah mencakup seluruh biaya, termasuk pajak, bea balik nama kendaraan, STNK, dan proses administrasi lainnya.

Ia mengungkapkan motor listrik tersebut merupakan produk impor utuh dari luar negeri karena belum memiliki pabrikan maupun dealer resmi di Indonesia. Pengadaan dilakukan melalui vendor tertentu.

“Pajak kepada negara berapa dari bea balik nama, dari STNK segala macam ya harganya Rp20-an juta itu, plus segala macam ya jadi Rp28 juta,” ujarnya.

Selain mengungkap dugaan mark-up motor listrik, Boyamin mengaku turut melaporkan dugaan keterlibatan dua klaster pegawai BGN yang diduga ikut bermain dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Melihat Kejatuhan Dadan Hindayana dalam 48 Jam

Website resmi motor listrik BGN berisi teks dummy Lorem Ipsum (Emmo)

Tiga Tersangka

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang telah menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut ketiga tersangka menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, penyidik juga mendalami pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, Dadan, Lodewyk, dan Sony dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More