- Tiga perwakilan masyarakat menggugat Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Juni 2026 terkait rangkap jabatan.
- Gugatan menuntut kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap status sebagai pejabat negara tersebut.
- Penggugat mendesak Presiden Prabowo mengambil langkah administratif tegas untuk menjaga independensi serta supremasi hukum dalam jajaran pemerintahan Indonesia.
Ketegasan ini dinilai krusial karena menyangkut kepatuhan terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Menurut penggugat, selama ini Otto Hasibuan dianggap tidak menunjukkan iktikad untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah bersifat final dan mengikat.
Perangkapan jabatan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara peran sebagai pembantu presiden dan peran sebagai pemimpin organisasi profesi hukum yang seharusnya independen.
“Menyatakan bahwa tindakan Otto Hasibuan tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan pimpinan organisasi advokat dibatasi paling lama 2 (dua) periode" dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXIW2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” pungkas penggugat.
Gugatan citizen lawsuit ini tidak hanya menyasar Otto Hasibuan secara pribadi. Tiga perwakilan masyarakat tersebut juga menarik sejumlah pejabat tinggi negara sebagai pihak tergugat.
Di antaranya adalah Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Keterlibatan para menteri koordinator dan menteri teknis ini didasari pada tanggung jawab pengawasan dan manajerial di lingkungan kementerian terkait.
Fenomena gugatan terhadap Otto Hasibuan ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi dalam pekan yang sama.
Sebelumnya, pada Senin, 8 Juni 2026, sebanyak tujuh advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan juga telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Baca Juga: Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
Gugatan di Balikpapan tersebut diajukan melalui Kuasa Hukum dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.
Berita Terkait
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR
-
Diduga Hasut dan Provokasi Terkait Video JK, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi
-
Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas