- Prof. Dr. H. Yuhelson resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
- Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Harris Arthur Hedar, mengapresiasi pencapaian akademis Prof. Yuhelson sebagai sosok praktisi sekaligus akademisi hukum.
- Prof. Yuhelson menekankan rekonstruksi paradigma hukum kepailitan yang memprioritaskan perdamaian dan penyelamatan usaha daripada sekadar melakukan likuidasi perusahaan.
Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., memimpin Sidang Terbuka pengukuhan Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan.
Prosesi pengukuhan digelar di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Universitas Jayabaya, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).
Prof. Harris yang juga menjabat Ketua Senat Universitas Jayabaya menyampaikan apresiasi atas capaian akademik Prof. Yuhelson.
Ia menilai pengukuhan ini menjadi kebanggaan, tidak hanya bagi universitas, tetapi juga bagi organisasi PERADI PROFESIONAL.
“Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua, kebanggaan juga untuk PERADI PROFESIONAL. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen di organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan,” ujar Prof. Harris.
Ia menambahkan, tidak banyak praktisi hukum yang mampu menyeimbangkan peran akademisi dan praktisi secara konsisten. Menurutnya, kombinasi tersebut menjadi kekuatan penting dalam menjembatani teori hukum dengan praktik di lapangan.
“Melalui berbagai kegiatan akademik yang dijalankan, Prof. Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada hubungan debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern,” lanjutnya.
Prof. Harris berharap pencapaian tersebut dapat menjadi inspirasi bagi anggota PERADI PROFESIONAL dan kalangan hukum lainnya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., menyampaikan kebanggaannya atas proses panjang yang dilalui Prof. Yuhelson hingga meraih jabatan guru besar.
Baca Juga: Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini
Ia menilai pencapaian tersebut merupakan hasil seleksi akademik yang ketat.
“Semoga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan kepada masyarakat, dan sebagai guru besar memiliki kewajiban untuk membina jenjang akademik di bawahnya,” kata Prof. Fauzie.
Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., juga menyoroti pentingnya pengembangan tatanan hukum baru di tengah dinamika dunia usaha.
Ia menilai kontribusi Prof. Yuhelson akan berdampak positif pada penyelesaian sengketa kepailitan.
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Yuhelson mengangkat tema “Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif”.
Ia menekankan perlunya perubahan paradigma hukum kepailitan dari likuidasi menuju penyelamatan usaha.
“Tujuan tertinggi hukum kepailitan bukanlah likuidasi, tetapi perdamaian. Ini relevan dengan hukum modern yang menekankan kemanfaatan ekonomi seperti keberlangsungan usaha, lapangan kerja, dan stabilitas pasar,” paparnya.
Ia menambahkan, konsep perdamaian dalam hukum kepailitan perlu diposisikan sebagai via pacis atau jalan damai yang menyeimbangkan kepentingan kreditor dan debitor secara adil.
Berita Terkait
-
Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini
-
Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur
-
Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta
-
Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan
-
Hikmahanto: Indonesia Harus Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran dan Dorong Sidang Darurat PBB
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat