News / Metropolitan
Rabu, 15 April 2026 | 17:05 WIB
Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Prof. Dr. H. Yuhelson resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
  • Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Harris Arthur Hedar, mengapresiasi pencapaian akademis Prof. Yuhelson sebagai sosok praktisi sekaligus akademisi hukum.
  • Prof. Yuhelson menekankan rekonstruksi paradigma hukum kepailitan yang memprioritaskan perdamaian dan penyelamatan usaha daripada sekadar melakukan likuidasi perusahaan.

Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., memimpin Sidang Terbuka pengukuhan Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan.

Prosesi pengukuhan digelar di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Universitas Jayabaya, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).

Prof. Harris yang juga menjabat Ketua Senat Universitas Jayabaya menyampaikan apresiasi atas capaian akademik Prof. Yuhelson.

Ia menilai pengukuhan ini menjadi kebanggaan, tidak hanya bagi universitas, tetapi juga bagi organisasi PERADI PROFESIONAL.

“Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua, kebanggaan juga untuk PERADI PROFESIONAL. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen di organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan,” ujar Prof. Harris.

Ia menambahkan, tidak banyak praktisi hukum yang mampu menyeimbangkan peran akademisi dan praktisi secara konsisten. Menurutnya, kombinasi tersebut menjadi kekuatan penting dalam menjembatani teori hukum dengan praktik di lapangan.

“Melalui berbagai kegiatan akademik yang dijalankan, Prof. Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada hubungan debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern,” lanjutnya.

Prof. Harris berharap pencapaian tersebut dapat menjadi inspirasi bagi anggota PERADI PROFESIONAL dan kalangan hukum lainnya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., menyampaikan kebanggaannya atas proses panjang yang dilalui Prof. Yuhelson hingga meraih jabatan guru besar.

Baca Juga: Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini

Ia menilai pencapaian tersebut merupakan hasil seleksi akademik yang ketat.

“Semoga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan kepada masyarakat, dan sebagai guru besar memiliki kewajiban untuk membina jenjang akademik di bawahnya,” kata Prof. Fauzie.

Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., juga menyoroti pentingnya pengembangan tatanan hukum baru di tengah dinamika dunia usaha.

Ia menilai kontribusi Prof. Yuhelson akan berdampak positif pada penyelesaian sengketa kepailitan.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Yuhelson mengangkat tema “Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif”.

Ia menekankan perlunya perubahan paradigma hukum kepailitan dari likuidasi menuju penyelamatan usaha.

Load More