- Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat anggota BAIS TNI atas kasus penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
- Hakim menjatuhkan hukuman penjara bervariasi bagi para terdakwa dengan tambahan sanksi pemecatan bagi dua anggota dinas militer tersebut.
- Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat terencana dan memerintahkan pemusnahan barang bukti terkait aksi kekerasan tersebut.
Suara.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dari empat terdakwa, dua di antaranya dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Fredy Ferdian Isnartanto.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Fredy.
Terdakwa pertama, Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan diberhentikan dari dinas militer. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang divonis dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari institusi TNI.
Sementara itu, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Pas Sami Lakka masing-masing dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan satu tahun enam bulan. Keduanya tidak dikenakan sanksi pemecatan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan lebih subsider. Namun, mereka dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yang menuduh para terdakwa turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu maupun penganiayaan berat.
Selain menjatuhkan hukuman, pengadilan juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain gelas tumbler berwarna ungu tanpa tutup yang diduga digunakan sebagai wadah air keras, botol bekas cairan pembersih karat, serta sebuah aki bekas.
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri tim oditur militer yang terdiri dari Letkol Chk Muhammad Iswadi, Letkol Chk Upen Jaya Supena, Mayor Chk Washington Marpaung, dan Kapten Laut (H) Doni Agus Prihantoro, serta tim penasihat hukum para terdakwa.
Berita Terkait
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit