- Kerry Adrianto, akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman uang pengganti Kerry dari Rp2,9 triliun menjadi sekitar Rp13,4 triliun.
- Kuasa hukum menilai putusan tersebut keliru karena mengabaikan keterangan saksi kunci, pendapat para ahli, dan eksaminasi hukum.
Suara.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto, menyatakan bakal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Dalam putusannya banding di PT Jakarta, Kerry justru diperberat hukuman berupa uang pengganti menjadi sekitar Rp13,4 triliun dari sebelumnya Rp2,9 triliun.
"Tadi saya sudah ngomong bisik-bisik sama Kerry. Dia akan pikir-pikir untuk masih ada lagi upaya hukum kasasi," kata kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen di PT Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Patra mengatakan, langkah hukum tersebut dilakukan lantaran pertimbangan putusan majelis hakim PT Jakarta dinilai keliru. Patra menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
"Karena tegas, jelas, kasat mata apa yang menjadi pertimbangan majelis itu ya keliru, khilaf. Oleh karena itu, saya hanya ingin menyampaikan satu kalimat, aluta continua, perjuangan terus berlanjut," kata dia.
"Mudah-mudahan kita semua bisa melihat pada akhirnya nanti Pak Kerry akan diberikan keadilan," jelasnya.
Patra juga menyatakan, sejak awal tidak menaruh harapan besar terhadap proses pemeriksaan di tingkat banding karena menilai majelis hakim tidak sungguh-sungguh menggali fakta dan mencari kebenaran materiil.
Hal ini lantaran majelis hakim tidak memanggil saksi Irawan Prakoso yang merupakan saksi kunci perkara tersebut dalam proses persidangan. Padahal, ketua majelis hakim sebelumnya telah menetapkan untuk memanggil Irawan Prakoso, tetapi penetapan tersebut kemudian diralat.
Terlebih, dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim PT Jakarta menyebut nama Irawan Prakoso.
Baca Juga: Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
"Dalam pertimbangan putusan, tadi kita dengar nama Iwan Prakoso disebut lagi oleh majelis yang sama ini, yang meralat penetapannya sendiri. Mestinya kalau memang majelis hakim pengadilan tinggi itu mau dari awal ya mencari kebenaran materiil, kenapa tidak didengarkan keterangan saksi yang kami ajukan?,” ucap Patra.
Patra juga menilai, jika majelis hakim PT Jakarta kerap memotong keterangan yang disampaikan saksi dalam proses persidangan banding.
Sebabnya, ia menilai jika pemeriksaan perkara di persidangan hanya sekadar basa-basi atau proforma untuk menjalankan KUHAP baru.
"Jadi, sejak awal kami sudah berfirasat ini majelis hakim ini hanya proforma ini. Proforma artinya ya sudah kita periksa sidang ulangan, KUHAP baru, tetapi tidak dengan sungguh-sungguh ingin mencari kebenaran materiil," katanya.
Tak hanya itu, Patra M Zen juga menilai majelis hakim banding juga dianggap mengabaikan hasil eksaminasi putusan Kerry Riza yang dilakukan puluhan ahli dan guru besar hukum dari berbagai universitas.
Bahkan, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan sembilan ahli yang diajukan pihaknya di persidangan, mulai dari guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, hingga guru besar eknomi-bisnis Universitas Indonesia Prof. RhenaldKasali.
Berita Terkait
-
Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi
-
Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi
-
LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat