News / Nasional
Rabu, 10 Juni 2026 | 16:21 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kerry Adrianto, akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
  • Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman uang pengganti Kerry dari Rp2,9 triliun menjadi sekitar Rp13,4 triliun.
  • Kuasa hukum menilai putusan tersebut keliru karena mengabaikan keterangan saksi kunci, pendapat para ahli, dan eksaminasi hukum.

Dalam pertimbagan putusan majelis hakim menyebut keterangan ahli tidak mengikat hakim.

Namun, di sisi lain, majelis hakim menyebut perlu memanggil pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Seluruh keterangan ahli yang di persidangan, ya ini ada persidangan, ada Prof Rhenald Kasali, ya sembilan kami ajukan, enggak ada loh pertimbangannya. Jadi, cerita begini, begitu, begono, putus," ungkapnya.

Patra juga menyoroti putusan majelis hakim banding yang memperberat uang pengganti Kerry Riza.

Dalam putusannya, majelis hakim menambah uang pengganti sebesar Rp10,5 triliun yang disebut sebagai akibat merugikan perekonomian negara.

Patra mempertanyakan alasan majelis hakim menambah uang pengganti tersebut mengingat terminal BBM milik PT OTM yang menjadi objek perkara tersebut masih dipergunakan oleh PT Pertamina (Persero). Namun, penggunaan terminal BBM tersebut tidak diperhitungkan oleh majelis hakim.

"Uang pengganti yang tingkat pertama hanya Rp2,9 triliun, yang sekarang katanya merugikan perekonomian negara juga. Jadi, dikenakan katanya Rp10 triliun. Ini tangki masih dipakai! Enggak dihitung? Sampai hari ini tangkinya katanyaterdakwa yang punya itu, beneficial owner, masih dipakai sama Republik ini,” tegasnya.

Patra menekankan, putusan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia. Ancaman kriminalisasi terhadap pebisnis muda makin nyata dengan adanya putusan tersebut.

“Maka selalu saya bilang, Eh, anak-anak muda, pikir lagi kalau mau bisnis di sini, pikir lagi. Baca putusan ini. Baca pendapat ahli. Baca eksaminasi,” tandas Patra.

Baca Juga: Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!

Load More