- Pihak kepolisian menjemput paksa Roy Suryo di kediamannya, Bintaro, Tangerang pada Jumat (19/6/2026) dini hari terkait kasus ijazah palsu.
- Proses penjemputan paksa diwarnai ketegangan antara keluarga tersangka dengan penyidik akibat penggeledahan rumah yang dinilai mengabaikan privasi pihak keluarga.
- Polisi menyatakan penangkapan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan khawatir akan mengulangi perbuatannya dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Dalam situasi yang semakin alot tersebut, salah satu petugas dilaporkan mengeluarkan peringatan keras agar Roy segera bersedia untuk dibawa ke kantor polisi tanpa menunggu lebih lama lagi.
"Kalau enggak mau ikut, saya borgol," ujar Ahmad menirukan ucapan yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan.
Mendengar ancaman penggunaan borgol tersebut, Roy Suryo akhirnya bersedia mengikuti instruksi petugas untuk dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap mempersoalkan beberapa langkah penyidik yang dilakukan di lokasi penangkapan, termasuk pemeriksaan ruangan yang dianggap melanggar privasi keluarga.
Terkait alasan di balik penjemputan paksa ini, Ahmad menyampaikan bahwa penyidik berdalih Roy Suryo dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, pihak kepolisian menyatakan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi perbuatannya yang berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
"Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan," ucapnya.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar penilaian subjektif penyidik mengenai kekhawatiran pengulangan perbuatan tersebut.
Menurut Ahmad, selama ini kliennya selalu berusaha mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sehingga alasan penjemputan paksa dianggap berlebihan oleh tim hukum.
Baca Juga: Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
Di sisi lain, Ahmad menggambarkan kondisi Roy Suryo saat menghadapi petugas di kediamannya.
Ia menyebut kliennya tetap berusaha tenang dan tidak melakukan perlawanan fisik saat petugas membawanya.
Roy lebih banyak menuntut hak-hak administratifnya sebagai warga negara yang sedang menjalani proses hukum,
termasuk kejelasan surat-surat resmi.
"Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan," katanya.
Kendati Roy bersikap tenang, pihak keluarga, terutama sang istri, menunjukkan sikap resistensi terhadap dokumen-dokumen yang disodorkan petugas di lokasi.
Ahmad mengungkapkan bahwa istri Roy secara tegas menolak untuk membubuhkan tanda tangan pada berita acara atau surat penangkapan yang dibawa oleh tim penyidik.
Karena adanya penolakan dari pihak keluarga, dokumen penangkapan tersebut akhirnya dibawa kembali oleh tim penyidik tanpa tanda tangan dari pihak istri Roy Suryo.
Saat ini, Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mendampingi Roy Suryo selama proses pemeriksaan berlangsung di Mapolda Metro Jaya.
Mereka juga sudah menyiapkan langkah hukum lanjutan jika penyidik memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap pakar telematika tersebut setelah pemeriksaan ini selesai.
Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan jika kliennya benar-benar ditahan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan hak-hak kliennya tetap terpenuhi selama statusnya masih sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Tim hukum menilai tidak ada urgensi bagi kepolisian untuk melakukan penahanan fisik terhadap Roy Suryo.
Berita Terkait
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi
-
Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali
-
Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow
-
Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik
-
Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat
-
KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA
-
Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah
-
Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP