- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh tersangka atas kasus penyekapan dan pemerasan terhadap tiga pekerja percetakan di Senen.
- Para tersangka menyiksa dan memasung korban menggunakan peralatan bengkel untuk memeras uang tebusan sebesar Rp55 juta dari keluarga.
- Tujuh pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan, serta pemerasan dalam KUHP yang berlaku.
Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Pusat atau Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga pekerja Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Kasus penyekapan ini menjadi sorotan publik mengingat tindakan para pelaku yang tergolong sadis terhadap para korbannya di lingkungan kerja.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026), Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengungkap ada 7 pelaku yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya praktik kemerdekaan orang yang dirampas secara paksa di wilayah Senen.
Ketujuh tersangka terdiri dari lima orang laki-laki dan dua perempuan. Lima orang laki-laki itu berinsial MML (40 tahun), AI (41 tahun), S (48 tahun), AYL (29 tahun), NHJ (42 tahun).
Lalu untuk perempuan dengan inisial CML (37 tahun) dan II (36 tahun). Para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang melanggar hukum.
Tiga orang korban dari kasus ini adalah Adit Saputra, Muhammad Rafli Jailani, dan Tegar Saputra.
Ketiganya merupakan pekerja di percetakan tersebut yang mengalami trauma fisik dan psikis akibat tindakan para tersangka selama masa penyekapan berlangsung.
Tuduhan Pencurian Berujung Pemerasan
Baca Juga: Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
Reynold mengatakan modus operandi ketujuh tersangka adalah pemerasan terhadap tiga korban yang telah mencuri plat besi percetakan.
Ketiganya disekap untuk meminta ganti rugi. Alih-alih melaporkan dugaan pencurian tersebut ke pihak berwajib, para tersangka justru mengambil langkah main hakim sendiri dengan cara yang sangat kejam.
"Modus operandinya bahwasanya para terduga pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada agar tidak pergi ke mana-mana terhadap ketiga korban," jelasnya.
Tindakan pemasungan ini dilakukan menggunakan peralatan bengkel dan alat pertukangan yang ada di lokasi kejadian.
Para korban tidak diberikan ruang gerak dan dipaksa untuk menuruti permintaan uang dari para tersangka sebagai syarat pembebasan mereka.
Masing-masing korban dimintai ganti rugi sebesar Rp50 juta. Pihak kepolisian merinci, keluarga korban dari Adit sudah mentransfer uang ke pelaku sebesar Rp50 juta.
Berita Terkait
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura