- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh tersangka atas kasus penyekapan dan pemerasan terhadap tiga pekerja percetakan di Senen.
- Para tersangka menyiksa dan memasung korban menggunakan peralatan bengkel untuk memeras uang tebusan sebesar Rp55 juta dari keluarga.
- Tujuh pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan, serta pemerasan dalam KUHP yang berlaku.
Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Pusat atau Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga pekerja Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Kasus penyekapan ini menjadi sorotan publik mengingat tindakan para pelaku yang tergolong sadis terhadap para korbannya di lingkungan kerja.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026), Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengungkap ada 7 pelaku yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya praktik kemerdekaan orang yang dirampas secara paksa di wilayah Senen.
Ketujuh tersangka terdiri dari lima orang laki-laki dan dua perempuan. Lima orang laki-laki itu berinsial MML (40 tahun), AI (41 tahun), S (48 tahun), AYL (29 tahun), NHJ (42 tahun).
Lalu untuk perempuan dengan inisial CML (37 tahun) dan II (36 tahun). Para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang melanggar hukum.
Tiga orang korban dari kasus ini adalah Adit Saputra, Muhammad Rafli Jailani, dan Tegar Saputra.
Ketiganya merupakan pekerja di percetakan tersebut yang mengalami trauma fisik dan psikis akibat tindakan para tersangka selama masa penyekapan berlangsung.
Tuduhan Pencurian Berujung Pemerasan
Baca Juga: Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
Reynold mengatakan modus operandi ketujuh tersangka adalah pemerasan terhadap tiga korban yang telah mencuri plat besi percetakan.
Ketiganya disekap untuk meminta ganti rugi. Alih-alih melaporkan dugaan pencurian tersebut ke pihak berwajib, para tersangka justru mengambil langkah main hakim sendiri dengan cara yang sangat kejam.
"Modus operandinya bahwasanya para terduga pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada agar tidak pergi ke mana-mana terhadap ketiga korban," jelasnya.
Tindakan pemasungan ini dilakukan menggunakan peralatan bengkel dan alat pertukangan yang ada di lokasi kejadian.
Para korban tidak diberikan ruang gerak dan dipaksa untuk menuruti permintaan uang dari para tersangka sebagai syarat pembebasan mereka.
Masing-masing korban dimintai ganti rugi sebesar Rp50 juta. Pihak kepolisian merinci, keluarga korban dari Adit sudah mentransfer uang ke pelaku sebesar Rp50 juta.
Berita Terkait
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?