- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh tersangka atas kasus penyekapan dan pemerasan terhadap tiga pekerja percetakan di Senen.
- Para tersangka menyiksa dan memasung korban menggunakan peralatan bengkel untuk memeras uang tebusan sebesar Rp55 juta dari keluarga.
- Tujuh pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan, serta pemerasan dalam KUHP yang berlaku.
Sedangkan keluarga dari Rafli mentransfer Rp5 juta. Tekanan mental yang diberikan kepada keluarga korban membuat mereka terpaksa mengirimkan sejumlah uang dengan harapan anggota keluarga mereka dapat segera dilepaskan.
Namun, meskipun uang tebusan telah dikirimkan, para tersangka tidak kunjung menepati janji mereka. Para korban tetap berada dalam penguasaan para pelaku di lokasi percetakan tersebut.
"Tapi sampai aduan terkait penyekapan korban masuk ke Polres Jakarta Pusat (pada 26 Juni 2026), yang bersangkutan (korban) tidak (dilepaskan) dan pulang," kata Reynold.
Reynold menegaskan saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan dan diperiksa untuk pendalaman perkara secara intensif di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dua tersangka perempuan yang diduga ikut serta dalam proses pemerasan dan penyekapan tersebut.
Jeratan Pasal dan Ancaman Penjara
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Reynold mengatakan pasal-pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah:
- Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
- Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
- Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Penerapan pasal-pasal ini didasarkan pada tindakan berlapis yang dilakukan oleh para tersangka, mulai dari perampasan kemerdekaan, penganiayaan, hingga pemerasan secara bersama-sama.
Daftar 12 Barang Bukti yang Disita
Baca Juga: Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
Kepolisian merinci dan menampilkan 12 barang bukti yang dapat ditemukan di tempat kejadian perkara dan penyitaan dari pelaku yaitu:
- Satu buah rantai warna silver dengan ukuran 1 meter.
- Satu buah sling kabel baja.
- Tiga buah gembok cakram merek Honda warna merah beserta kunci.
- Satu buah gembok merek American Security dengan kode 5831350 beserta tiga buah kunci.
- Satu buah gembok merek American Security dengan kode 8331370 beserta satu buah kunci.
- Tiga buah besi buatan pengikat kaki dilapis karet ban warna hitam beserta tiga pengunci.
- Satu buah gerinda merek Makita warna hijau hitam nomor seri 9553B.
- Satu buah unit bor.
- Satu buah kartu ATM BCA berwarna biru atas nama II, salah satu terduga pelaku.
- Uang tunai hasil pemerasan dari dua korban sebesar Rp55.000.000.
- Satu buah CCTV yang merekam penyekapan tiga korban di percetakan.
- Tujuh gawai milik masih-masing tersangka.
Barang bukti berupa rantai, gembok, dan besi pengikat kaki menjadi bukti kuat adanya tindakan pemasungan yang dilakukan oleh para tersangka.
Sementara itu, rekaman CCTV dari lokasi kejadian menjadi alat bukti krusial yang memperlihatkan detik-detik penyekapan dan perlakuan kasar yang diterima oleh ketiga korban selama berada di dalam Percetakan Mau Print. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)
Berita Terkait
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi