News / Metropolitan
Senin, 29 Juni 2026 | 18:47 WIB
Polisi pamerkan barang bukti kasus penyekapan 3 pekerja percetakan di Senen, Senin (29/6/2026). (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
Baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh tersangka atas kasus penyekapan dan pemerasan terhadap tiga pekerja percetakan di Senen.
  • Para tersangka menyiksa dan memasung korban menggunakan peralatan bengkel untuk memeras uang tebusan sebesar Rp55 juta dari keluarga.
  • Tujuh pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan, serta pemerasan dalam KUHP yang berlaku.

Sedangkan keluarga dari Rafli mentransfer Rp5 juta. Tekanan mental yang diberikan kepada keluarga korban membuat mereka terpaksa mengirimkan sejumlah uang dengan harapan anggota keluarga mereka dapat segera dilepaskan.

Namun, meskipun uang tebusan telah dikirimkan, para tersangka tidak kunjung menepati janji mereka. Para korban tetap berada dalam penguasaan para pelaku di lokasi percetakan tersebut.

"Tapi sampai aduan terkait penyekapan korban masuk ke Polres Jakarta Pusat (pada 26 Juni 2026), yang bersangkutan (korban) tidak (dilepaskan) dan pulang," kata Reynold.

Reynold menegaskan saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan dan diperiksa untuk pendalaman perkara secara intensif di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dua tersangka perempuan yang diduga ikut serta dalam proses pemerasan dan penyekapan tersebut.

Jeratan Pasal dan Ancaman Penjara

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Reynold mengatakan pasal-pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah:

  • Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
  • Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
  • Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Penerapan pasal-pasal ini didasarkan pada tindakan berlapis yang dilakukan oleh para tersangka, mulai dari perampasan kemerdekaan, penganiayaan, hingga pemerasan secara bersama-sama.

Daftar 12 Barang Bukti yang Disita

Baca Juga: Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

Kepolisian merinci dan menampilkan 12 barang bukti yang dapat ditemukan di tempat kejadian perkara dan penyitaan dari pelaku yaitu:

  1. Satu buah rantai warna silver dengan ukuran 1 meter.
  2. Satu buah sling kabel baja.
  3. Tiga buah gembok cakram merek Honda warna merah beserta kunci.
  4. Satu buah gembok merek American Security dengan kode 5831350 beserta tiga buah kunci.
  5. Satu buah gembok merek American Security dengan kode 8331370 beserta satu buah kunci.
  6. Tiga buah besi buatan pengikat kaki dilapis karet ban warna hitam beserta tiga pengunci.
  7. Satu buah gerinda merek Makita warna hijau hitam nomor seri 9553B.
  8. Satu buah unit bor.
  9. Satu buah kartu ATM BCA berwarna biru atas nama II, salah satu terduga pelaku.
  10. Uang tunai hasil pemerasan dari dua korban sebesar Rp55.000.000.
  11. Satu buah CCTV yang merekam penyekapan tiga korban di percetakan.
  12. Tujuh gawai milik masih-masing tersangka.

Barang bukti berupa rantai, gembok, dan besi pengikat kaki menjadi bukti kuat adanya tindakan pemasungan yang dilakukan oleh para tersangka.

Sementara itu, rekaman CCTV dari lokasi kejadian menjadi alat bukti krusial yang memperlihatkan detik-detik penyekapan dan perlakuan kasar yang diterima oleh ketiga korban selama berada di dalam Percetakan Mau Print. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)

Load More