News / Nasional
Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons keluhan pengemudi ojol Jakarta terkait penurunan pendapatan pasca kebijakan 1 Juli 2026.
  • Aplikator menurunkan tarif layanan secara keseluruhan meskipun potongan komisi bagi aplikator telah ditetapkan sebesar delapan persen sesuai kesepakatan.
  • DPR mendorong Kementerian Perhubungan segera menerbitkan regulasi tarif batas bawah untuk melindungi kesejahteraan para pengemudi ojek daring tersebut.

Salah seorang pengemudi Grab, Refli (27), mengatakan minimnya penjelasan membuat banyak mitra pengemudi salah memahami kebijakan baru.

Ia mengaku sempat mengira potongan 8 persen akan berlaku untuk layanan reguler atau standar, bukan GrabHemat yang menjadi sumber order terbanyak baginya.

"Awalnya sih saya jujur ya, senang gitu. Karena kan saya kira yang 8 persen itu buat yang standar. Ternyata malah buat yang hemat (bagi hasil)," kata Refli saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/7/2026).

Menurut Refli, hingga hari pertama penerapan aturan tersebut, ia juga belum bisa mengetahui dampak sebenarnya terhadap pendapatan karena perhitungan potongan baru dilakukan secara akumulatif pada pergantian hari.

Load More