- Pemkot Jakarta Selatan, UNHCR, dan Imigrasi menertibkan pengungsi asing di trotoar Setiabudi pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Penertiban dilakukan karena aktivitas pengungsi mengganggu ketertiban umum serta kebersihan trotoar sesuai aduan warga sekitar.
- Petugas memberikan sosialisasi dan surat pernyataan kepada pengungsi agar patuh terhadap hukum dan peraturan di Indonesia.
Suara.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama UNHCR dan Rumah Detensi Imigrasi menertibkan pengungsi Warga Negara Asing yang berkemah di trotoar sekitar Gedung UNHCR, Jalan Setiabudi Selatan, Kecamatan Setiabudi, pada Kamis (2/7/2026).
Penertiban dilakukan menyusul aduan warga melalui media sosial yang mengeluhkan keberadaan para pencari suaka tersebut.
Wakil Camat Setiabudi, Rizki Noviana Purnama, menjelaskan pihaknya sebenarnya sudah menangani persoalan ini sejak 2022.
"Sebelumnya kami sudah melakukan itu, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum," ujar Rizki.
Rizki menyebut fokus penertiban ada pada ketertiban umum, kebersihan, dan fungsi trotoar bagi warga.
Ia berharap, persoalan pengungsi ini dapat segera tuntas tanpa mengorbankan rasa aman warga sekitar.
"Kami ingin permasalahan ini cepat selesai, tidak berlarut-larut dan tentunya kenyaman dan keamanan warga terus terjaga," ucapnya.
Dari pihak UNHCR, Field Security Associate Bidang Penanganan, Keamanan dan Keselamatan, Linda Boboy, menyambut baik langkah pemerintah daerah tersebut.
Ia menegaskan para pengungsi tetap memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional, namun tetap wajib tunduk pada hukum Indonesia.
Baca Juga: Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
"Para pengungsi ini wajib menaati peraturan, regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga bila terjadi pelanggaran hukum, maka aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," katanya.
Linda mengungkapkan, hingga kini UNHCR belum menemukan lokasi relokasi yang layak bagi 32 pengungsi yang bertahan di kawasan tersebut.
Sebagai langkah sementara, para pengungsi akan diberi sosialisasi terkait pelanggaran yang telah mereka lakukan.
"Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan dengan pihak imigrasi. Jika pelanggaran terulang, tindakan tegas akan diambil. Harapan kami, melalui kegiatan ini, mereka menyadari kewajiban untuk menaati hukum selama berada di Indonesia," tuturnya.
Kepala Seksi Register, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, Ruth Caroline, menambahkan pihaknya mengusulkan penentuan lokasi resmi agar pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di trotoar.
Namun sehari setelah penertiban itu, Jumat (3/7/2026), sejumlah pengungsi masih terlihat duduk dan tidur beralaskan tikar di trotoar yang sama.
Berita Terkait
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas
-
10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW
-
Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar
-
Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!
-
Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan