- Kejaksaan menemukan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan oknum kolonel TNI aktif berinisial BU.
- Andi Widjajanto menegaskan seluruh prajurit aktif wajib diproses melalui peradilan militer sesuai ketentuan Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini.
- Revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang terhambat kepentingan politik menyebabkan perkara pidana prajurit aktif tidak bisa ditangani peradilan sipil.
Suara.com - Keterlibatan seorang kolonel TNI aktif dalam dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyoroti terbatasnya kewenangan peradilan sipil dalam mengadili prajurit aktif.
Gubernur Lemhanas 2022-2023, Andi Widjajanto, menegaskan Kejaksaan tidak dapat membawa perwira TNI aktif ke pengadilan sipil. Hal ini tidak terlepas dengan ketentuan pada Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer.
Menurut Andi, selama status pelaku masih sebagai prajurit aktif saat tindak pidana dilakukan, perkara tersebut harus diproses melalui mekanisme peradilan militer.
"Jadi, yang bisa dilakukan oleh kejaksaan melimpahkan kasus tersebut ke oditur militer, lalu mereka yang nanti akan memproses lebih lanjut. Tidak ada cara lain," kata Andi ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/7/2026).
Penasihat Senior LAB 45 itu menegaskan tidak ada celah hukum yang memungkinkan Kejaksaan memproses prajurit aktif di peradilan umum.
Upaya memaksakan penyelesaian melalui jalur sipil justru bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.
"Kalau itu dilakukan dengan cara lain, melanggar undang-undang TNI," ujarnya.
Disampaikan Andi, situasi tersebut merupakan dampak belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer yang sejak lama didorong dalam agenda reformasi militer.
Akibatnya, perkara pidana yang melibatkan prajurit aktif, termasuk kasus korupsi, tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.
Baca Juga: Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas
"Ya, tetap undang-undangnya mengatakan, selama tidak ada revisi, itu menjadi bagian dari ranah peradilan militer. Selama dia berstatus aktif ya saat melakukan tindak pidananya," ungkapnya.
Mandeknya revisi regulasi tersebut, kata Andi, menjadi salah satu kegagalan agenda reformasi yang telah berlangsung sejak 1999. Menurutnya, revisi itu harus terus didorong untuk dilakukan.
"Oh iya, iya (perlu direvisi). PR sudah berusaha kami lakukan sejak '99 tapi tetap aja mentok ketika diupayakan revisi itu. Ya itu salah satu kegagalan dari reformasi militer untuk menciptakan revisi undang-undang militer, sehingga ada konektivitas antara peradilan sipil dan militer," tegasnya
Ia menambahkan, hambatan utama revisi tersebut bukan berada pada aspek teknis hukum. Melainkan kepentingan politik yang hingga kini membuat perubahan regulasi belum juga terwujud.
"Kepentingan politik (tantangan terbesar)," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keterlibatan anggota TNI tersebut terungkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.
Berita Terkait
-
Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'
-
Korupsi Seragam Sekolah di Langkat, Pengamat: Bebani Orang Tua di Tengah Biaya Pendidikan Mahal
-
Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat, JPPI Tuntut Anggaran Pendidikan Dikembalikan
-
Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua
-
Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa
-
Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif
-
Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang
-
Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan
-
Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Wilayah 3T Saat Terima Audiensi DPRD Teluk Wondama
-
Cerita Mahasiswa UI di DPR, Ada Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Intervensi Politik
-
Gubsu Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 M