- Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Total tersangka kini mencapai 27 orang, yang terdiri dari pengasuh, staf administrasi, petugas keamanan, serta pegawai kebersihan daycare.
- Polisi menjerat pelaku atas dugaan tindak kekerasan serta pembiaran terhadap tindak pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.
Suara.com - Polresta Yogyakarta mengungkap peran 14 tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Dari belasan tersangka tersebut, 10 orang merupakan pengasuh, dua orang staf administrasi, satu orang petugas keamanan atau satpam, dan satu merupakan pegawai rumah tangga atau petugas kebersihan di daycare tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (2/7/2026) kemarin.
Sementara 13 tersangka telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
"Kemarin hari Kamis itu kami penambahan penetapan tersangka ada 14 sehingga jumlah total keseluruhan tersangka itu ada 27 orang," kata Apri kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Disampaikan Apri, 10 pengasuh yang baru ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang sama dengan 11 pengasuh yang telah lebih dulu diproses hukum.
Mereka bertugas di berbagai kelas, mulai dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak.
"Pengasuh itu dari kelas baby kemudian sampai dengan kelas TK ya dari daycare Little Aresha," ujarnya.
Sementara itu, penyidik menilai satpam dan petugas kebersihan turut memiliki peran dalam perkara tersebut. Pasalnya dua orang itu diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang berlangsung.
Baca Juga: Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
"Terkait dengan satu satpam, kemudian yang satu yang bersih-bersih itu, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang membiarkan. Seharusnya, kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana, diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," paparnya.
Apri menjelaskan, ancaman pidana terhadap satpam dan petugas kebersihan sama dengan ketentuan yang dikenakan kepada pihak lain yang diduga melakukan atau membiarkan tindak pidana terhadap anak.
"Iya, untuk ancaman pidananya sama sehingga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu pasal 81 dan pasal 76, 76 itu menyatakan bahwa menempatkan, membiarkan, melakukan. Sehingga orang yang menempatkan, membiarkan, atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 orang tersebut belum langsung ditahan. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terlebih dulu.
"Kalau untuk 14 tersangka ini, nantinya masih kami lakukan pemeriksaan. Untuk penahanan, masih kita akan lakukan gelar perkara atau merapatkan dulu oleh pihak-pihak kepolisian," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Rekonstruksi Kasus Day Care Little Aresha Jogja, Orangtua Emosi Maki-maki Para Pelaku
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa
-
Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif
-
Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang
-
Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Wilayah 3T Saat Terima Audiensi DPRD Teluk Wondama
-
Cerita Mahasiswa UI di DPR, Ada Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Intervensi Politik
-
Gubsu Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 M
-
Siap-siap Biaya Haji 2027 Naik! Hati-hati Pelayanan Jemaah Jadi Korban Jika Anggaran Dipangkas
-
Disambut Jet Tempur dan Jabat Erat Prabowo, PM India Terpukau Tari Betawi
-
Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika
-
Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!