News / Nasional
Senin, 06 Juli 2026 | 19:00 WIB
Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Daycare Little Aresha berompi merah saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). [istimewa]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha pada Kamis, 2 Juli 2026.
  • Total tersangka kini mencapai 27 orang, yang terdiri dari pengasuh, staf administrasi, petugas keamanan, serta pegawai kebersihan daycare.
  • Polisi menjerat pelaku atas dugaan tindak kekerasan serta pembiaran terhadap tindak pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.

Suara.com - Polresta Yogyakarta mengungkap peran 14 tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.

Dari belasan tersangka tersebut, 10 orang merupakan pengasuh, dua orang staf administrasi, satu orang petugas keamanan atau satpam, dan satu merupakan pegawai rumah tangga atau petugas kebersihan di daycare tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (2/7/2026) kemarin.

Sementara 13 tersangka telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

"Kemarin hari Kamis itu kami penambahan penetapan tersangka ada 14 sehingga jumlah total keseluruhan tersangka itu ada 27 orang," kata Apri kepada awak media, Senin (6/7/2026).

Disampaikan Apri, 10 pengasuh yang baru ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang sama dengan 11 pengasuh yang telah lebih dulu diproses hukum.

Mereka bertugas di berbagai kelas, mulai dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak.

"Pengasuh itu dari kelas baby kemudian sampai dengan kelas TK ya dari daycare Little Aresha," ujarnya.

Sementara itu, penyidik menilai satpam dan petugas kebersihan turut memiliki peran dalam perkara tersebut. Pasalnya dua orang itu diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang berlangsung.

Baca Juga: Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

"Terkait dengan satu satpam, kemudian yang satu yang bersih-bersih itu, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang membiarkan. Seharusnya, kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana, diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," paparnya.

Apri menjelaskan, ancaman pidana terhadap satpam dan petugas kebersihan sama dengan ketentuan yang dikenakan kepada pihak lain yang diduga melakukan atau membiarkan tindak pidana terhadap anak.

"Iya, untuk ancaman pidananya sama sehingga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu pasal 81 dan pasal 76, 76 itu menyatakan bahwa menempatkan, membiarkan, melakukan. Sehingga orang yang menempatkan, membiarkan, atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 orang tersebut belum langsung ditahan. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terlebih dulu.

"Kalau untuk 14 tersangka ini, nantinya masih kami lakukan pemeriksaan. Untuk penahanan, masih kita akan lakukan gelar perkara atau merapatkan dulu oleh pihak-pihak kepolisian," tandasnya.

Load More