News / Nasional
Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM menyoroti ancaman privasi, keamanan data, dan perdagangan orang akibat perkembangan teknologi digital di Indonesia.
  • Anis Hidayah menegaskan pentingnya tata kelola ruang digital nasional yang berbasis prinsip hak asasi manusia secara menyeluruh.
  • Pekerja informal serta berbasis aplikasi memerlukan penguatan perlindungan sosial dan hukum guna menjamin hak di era digital.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan AI membawa tantangan baru dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Persoalannya tidak lagi hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi di ruang digital, tetapi juga menyentuh isu privasi, keamanan data pribadi hingga perdagangan orang secara daring.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan transformasi digital memang membuka peluang ekonomi baru. Namun di saat yang sama, perubahan tersebut juga melahirkan berbagai persoalan HAM yang perlu diantisipasi melalui tata kelola yang lebih kuat.

"Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan menghadirkan tantangan HAM baru, seperti ancaman terhadap privasi, keamanan data pribadi, disinformasi, ujaran kebencian, eksploitasi digital, dan perdagangan orang berbasis online scam," kata Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Anis, munculnya berbagai persoalan tersebut menjadi sinyal bahwa pengelolaan ruang digital tidak lagi cukup hanya mengandalkan pendekatan teknologi maupun penegakan hukum. Tata kelola ruang digital juga harus dibangun dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Hal ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola ruang digital yang berlandaskan prinsip-prinsip HAM," katanya.

Komnas HAM juga menyoroti dampak transformasi digital terhadap dunia ketenagakerjaan.

Meski menciptakan peluang ekonomi baru, pekerja informal dan pekerja berbasis aplikasi dinilai masih menghadapi keterbatasan perlindungan sosial maupun perlindungan hukum.

"Transformasi digital menciptakan peluang ekonomi, pekerja informal dan pekerja berbasis aplikasi masih rentan dalam menghadapi keterbatasan perlindungan sosial dan hukum," ungkap Anis.

Baca Juga: Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Sepanjang 2025, Capai 805 Laporan

Karena itu, menurut dia, penguatan kerangka perlindungan HAM di dunia kerja menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda agar perkembangan ekonomi digital berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja.

Anis menambahkan fenomena tersebut menunjukkan tata kelola ruang digital berbasis HAM akan menjadi salah satu agenda penting Indonesia pada masa mendatang.

Load More